Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Pada tanggal 12 Oktober 2020 Menteri Dalam Negeri telah mengedarkan surat Nomor surat : 900/5663/SJ yang ditujukan kepada Yth. 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Walikota di-Seluruh lndonesia bahwasannya dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Pemerintah
Daerah dapat memberikan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, dalam hal belum
adanya Peraturan pemerintah mengenai TPP, kepala daerah dapat memberikan Tpp
bagi ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
2.
Persetujuan
Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1, diajukan melalui
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan menggunakan Sistem lnformasi
pemerintahan Daerah (SlPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah pada situs/tautan
sipd.kemendagri.go.id.
3.
Kebijakan
Pemberian TPP untuk Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:
a.
alokasi
anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya;
b.
alokasi
anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP
tahun sebelumnya, sepanjang;
1)
merupakan
hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020, antara
lain: honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada tahun anggaran
2020;
2)
merupakan
pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang
terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, meliputi SKPD
yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan,
SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan
urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan
SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.
b.
alokasi
anggaran TPP yang diberikan kepada pejabat dan pegawai lnspektorat daerah lebih
besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretariat daerah yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
4. Selanjutnya, pemberian TPP kepada ASN daerah memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.3214914/SJ Tanggal 3 September 2020.
Hal Tindaklanjut Pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Kab/Kota, dan Pelaksanaan Analisa Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pemda.
Download/unduh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "SE Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021"
Post a Comment