Sahabat Edukasi yang berbahagia… Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Penetapan Daerah Tertinggal saat ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Adapun
suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.
perekonomianmasyarakat;
b.
sumber
daya manusia;
c.
sarana
dan prasarana;
d.
kemampuan
keuangan daerah;
e.
aksesibilitas;
dan
f. karakteristik daerah.
Selain berdasarkan kriteria di atas juga dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Selanjutnya, jika terdapat pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, maka Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Kriteria
ketertinggalan diukur berdasarkan indikator dan sub indicator yang diatur
dengan Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi).
Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 (Provinsi : Kabupaten) selengkapnya sebagai berikut:
1.
Sumatera
Utara : Nias
2.
Sumatera
Utara : Nias Selatan
3.
Sumatera
Utara : Nias Utara
4.
Sumatera
Utara : Nias Barat
5.
Sumatera
Barat : Kepulauan Mentawai
6.
Sumatera
Selatan : Musi Rawas Utara
7.
Lampung
: Pesisir Barat
8.
Nusa
Tenggara Barat : Lombok Utara
9.
Nusa
Tenggara Timur : Sumba Barat
10.
Nusa
Tenggara Timur : Sumba Timur
11.
Nusa
Tenggara Timur : Kupang
12.
Nusa
Tenggara Timur : Timor Tengah Selatan
13.
Nusa
Tenggara Timur : Belu
14.
Nusa
Tenggara Timur : Alor
15.
Nusa
Tenggara Timur : Lembata
16.
Nusa
Tenggara Timur : Rote Ndao
17.
Nusa
Tenggara Timur : Sumba Tengah
18.
Nusa
Tenggara Timur : Sumba Barat Daya
19.
Nusa
Tenggara Timur : Manggarai Timur
20.
Nusa
Tenggara Timur : Sabu Raijua
21.
Nusa
Tenggara Timur : Malaka
22.
Sulawesi
Tengah : Donggala
23.
Sulawesi
Tengah : Tojo Una-Una
24.
Sulawesi
Tengah : Sigi
25.
Maluku
: Maluku Tenggara Barat
26.
Maluku
: Kepulauan Aru
27.
Maluku
: Seram Bagian Barat
28.
Maluku
: Seram Bagian Timur
29.
Maluku
: Maluku Barat Daya
30.
Maluku
: Buru Selatan
31.
Maluku
Utara : Kepulauan Sula
32.
Maluku
Utara : Pulau Taliabu
33.
Papua
Barat : Teluk Wondama
34.
Papua
Barat : Teluk Bintuni
35.
Papua
Barat : Sorong Selatan
36.
Papua
Barat : Sorong
37.
Papua
Barat : Tambrauw
38.
Papua
Barat : Maybrat
39.
Papua
Barat : Manokwari Selatan
40.
Papua
Barat : Pegunungan Arfak
41.
Papua
: Jayawijaya
42.
Papua
: Nabire
43.
Papua
: Paniai
44.
Papua
: Puncak Jaya
45.
Papua
: Boven Digoel
46.
Papua
: Mappi
47.
Papua
: Asmat
48.
Papua
: Yahukimo
49.
Papua
: Pegunungan Bintang
50.
Papua
: Tolikara
51.
Papua
: Keerom
52.
Papua
: Waropen
53.
Papua
: Supiori
54.
Papua
: Mamberamo Raya
55.
Papua
: Nduga
56.
Papua
: Lanny Jaya
57.
Papua
: Mamberamo Tengah
58.
Papua
: Yalimo
59.
Papua
: Papua Puncak
60.
Papua
: Dogiyai
61.
Papua
: Intan Jaya
62. Papua : Deiyai
Download/unduh selengkapnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024"
Post a Comment