Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berikut Panduan VerVal Nomor Ponsel Peserta Didik yang
sudah diinput melalui aplikasi Dapodik versi 2021.a. Verifikasi dan Validasi
Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel
peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet
Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah
sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat
sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID
19.
DASAR
HUKUM
· Undang Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
· Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
· Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
· Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran
2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID 19
· Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan
Covid-19 di lingkungan Kemendikbud
· Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada
Satuan Pendidikan
· Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID 19 serta Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemberian
Kuota Internet bagi Peserta Didik.
1.
Satuan
Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik Data
awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020
2.
Pusdatin
melakukan validasi nomor ponsel peserta didik
3.
Pusdatin
melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel)
Data dump file di simpan di server Pusdatin
4.
Provider
menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis
data pelanggan milik provider
5.
Provider
melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin
dapat diisikan kuota internet Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada
pada masa tenggang Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke
Pusdatin sebagai data residu
6.
Nomor
ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya
diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing masing
7.
Pusdatin
menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada
laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
·
Jika
status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan
perbaikan data nomor ponsel peserta didik
·
Jika
status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM
8.
Satuan
Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM
9.
Satuan
Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala
Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan
10.
Pusdatin
mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider
dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru
11.
Provider
mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah
SPTJM disetujui Pusdatin
·
Provider
merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota
internet berhasil dikirimkan
·
Provider
merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika
kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin
untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan
12.
Provider
melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
· Verifikasi dan
Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dapat diakses melalui laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
· Hak akses aplikasi
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui registrasi
keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin Kemendikbud
dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan penugasan sebagai
ü Admin Dapodik bagi
Dinas Pendidikan Kab./ Provinsi dan
ü Operator Sekolah bagi
Satuan Pendidikan.
1.
Pilih
data peserta didik yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum
mengisikan nomor ponsel Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi
2.
Isikan
nomor ponsel peserta didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki
3.
Isian
Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi ketika nomor ponsel yang diisikan
sesuai dengan format nomor ponsel
4.
Pilih
kepemilikan nomor ponsel Pilihan kepemilikan nomor ponsel yaitu siswa orang tua
kakak adik paman bibi kakek nenek dan wali murid
5.
Klik
Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel peserta didik selanjutnya nomor
ponsel peserta didik akan disajikan pada daftar peserta didik dalam satu satuan
pendidikan untuk dikirimkan ke provider.
1.
Klik
Log In untuk menlakukan Verifikasi dan Validasi nomor ponsel peserta didik dan
guru
2.
Isikan
username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan
dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id
3.
Isikan
password
4.
Klik
Log In untuk masuk aplikasi Verval Nomor Ponsel di satuan pendidikan
ü Log in sebagai
operator sekolah akan disajikan data peserta didik dalam satu satuan pendidikan
ü Hanya dapat diakses
oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan registrasi pada Jaringan
Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id
1.
Nomor
ponsel peserta didik yang diisikan pada aplikasi Dapodik
2.
Sistem
melakukan identifikasi Provider nomor ponsel berdasarkan nomor ponsel yang
diisikan pada aplikasi Dapodik
3.
Nomor
ponsel peserta didik belum diisikan pada aplikasi Dapodik Operator sekolah
dapat mengisikan nomor ponsel peserta didik dan mengisikan kepemilikan nomor
ponsel menggunakan fitur Perbaiki yang berada pada kolom Verifikasi setelah
tanggal 11 September 2020
4.
Fitur
Perbaiki digunakan untuk
· Memperbaiki nomor
ponsel yang salah diisikan pada aplikasi Dapodik
· Mengisikan nomor
ponsel yang masih kosong dan
· Mengisikan
kepemilikan nomor ponsel
1.
Pilih
data peserta didik yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum
mengisikan nomor ponsel Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi
2.
Isikan
nomor ponsel peserta didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki
3.
Isian
Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi ketika nomor ponsel yang diisikan
sesuai dengan format nomor ponsel
4.
Pilih
kepemilikan nomor ponsel Pilihan kepemilikan nomor ponsel yaitu siswa orang tua
kakak adik paman bibi kakek nenek dan wali murid
5.
Klik
Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel peserta didik selanjutnya nomor
ponsel peserta didik akan disajikan pada daftar peserta didik dalam satu satuan
pendidikan untuk dikirimkan ke provider.
ü Residu Provider merupakan
data balikan dari provider, karena nomor ponsel tidak aktif atau nomor ponsel
tidak ditemukan pada database provider tidak tercatat
ü Residu Provider harus
dilakukan perbaikan nomor ponsel oleh satuan pendidikan.
Download/unduh
selengkapnya Panduan Verval Nomor Ponsel Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021 pada
tautan di bawah ini:
0 Response to "Panduan Verval Nomor Ponsel Siswa di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/"
Post a Comment