Surat Edaran tentang Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan SMK Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud RI Nomor : 920/D4/TU/2020 27 Agustus 2020 Hal : Penawaran Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan SMK tahun 2020 yang ditujukan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia akan diadakan penguatan kompetensi guru kejuruan bekerja sama dengan mitra strategis Kemendikbud, selengkapnya sebagai berikut:

Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memprogramkan untuk selalu mendukung upaya peningkatkan kualitas pembelajaran sekolah menengah kejuruan melalui kemitraan strategis dan penyelarasan dengan dunia usaha/dunia industri. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi guru kejuruan bekerja sama dengan mitra strategis Kemendikbud. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Balai/Balai Besar Pengembang Penjamin Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPB/BBPPMPV) dan Dunia Usaha/Dunia Industri memberikan kesempatan bagi guru kejuruan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat (daftar pelatihan terlampir).


Informasi mengenai pelatihan Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan SMK tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1.   Pelatihan akan dilaksanakan secara blended learning/kombinasi daring dan luring. Pelaksanaan secara luring akan menerapkan protokol kesehatan secara maskimal sebagai respon terhadap pandemik Covid-19.

2.   Pengampu pelaksanaan program adalah Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri dan Balai/Balai Besar Pengembang Penjamin Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPB/BBPPMPV) bekerja sama dengan Dunia Usaha Dunia Industri yang relevan.

3.   Persyaratan calon peserta:
a.   Diprioritaskan bagi guru SMK yang berlatar belakang pendidikan/mengajar kompetensi keahlian yang sesuai dengan jenis pelatihan berdasarkan data yang tertera di Dapodik.
b.   Berusia kurang dari 50 tahun per 30 Juni 2020.
c.   Bersedia mengaplikasikan hasil pelatihan di SMK tempat bertugas sesuai perjanjian/penugasan kerja di SMK

4.   Pendaftaran peserta dilakukan melalui tautan gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru. Guru yang mendapatkan notifikasi/pemberitahuan kesempatan pelatihan pada aplikasi tersebut, dapat langsung mendaftar untuk pelatihan tersebut dengan batas akhir pendaftaran paling lambat 4 September 2020.

5.   Peserta yang terpilih untuk mengikuti pelatihan harus bersedia untuk mengikuti ketentuan/persyaratan yang ditetapkan oleh DUDI/Lembaga penyelenggara pelatihan.

6.   Seluruh pembiayaan yang timbul selama pelatihan antara lain: Transportasi, Akomodasi, Uang Saku, Biaya Rapid dan Swab Test (jika diperlukan) serta Biaya Pelatihan dibebankan pada DIPA Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri tahun anggaran 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk menginstruksikan kepada Kepala SMK dalam wilayah pembinaan Bapak/Ibu/Saudara untuk menginformasikan kesempatan pelatihan tersebut kepada guru SMK yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam kegiatan dimaksud.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini dapat menghubungi Call Center Bidang Kemitraan dan Penyelarasan DUDI dengan SMK, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri melalui Telp/WA di nomor 08119252424/085771624711 dengan nara hubung Sdri. Devi Istiyaningrum.

Download/unduh surat edaran terkati Penawaran Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan SMK tahun 2020 pada tautan di bawah ini:


0 Response to "Surat Edaran tentang Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan SMK Tahun 2020"

Post a Comment