Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi Kemdikbud RI Nomor : 920/D4/TU/2020 27 Agustus 2020 Hal :
Penawaran Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan SMK tahun 2020 yang
ditujukan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh
Indonesia akan diadakan penguatan kompetensi guru kejuruan bekerja sama dengan
mitra strategis Kemendikbud, selengkapnya sebagai berikut:
Direktorat
Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi memprogramkan untuk selalu mendukung upaya peningkatkan
kualitas pembelajaran sekolah menengah kejuruan melalui kemitraan strategis dan
penyelarasan dengan dunia usaha/dunia industri. Salah satu upaya tersebut
dilakukan melalui penguatan kompetensi guru kejuruan bekerja sama dengan mitra
strategis Kemendikbud. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama
dengan Balai/Balai Besar Pengembang Penjamin Mutu Pendidikan Vokasi
(BPPMPB/BBPPMPV) dan Dunia Usaha/Dunia Industri memberikan kesempatan bagi guru
kejuruan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang akan segera dilaksanakan
dalam waktu dekat (daftar pelatihan terlampir).
Informasi
mengenai pelatihan Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan SMK tahun
2020 adalah sebagai berikut:
1.
Pelatihan
akan dilaksanakan secara blended learning/kombinasi daring dan luring.
Pelaksanaan secara luring akan menerapkan protokol kesehatan secara maskimal
sebagai respon terhadap pandemik Covid-19.
2.
Pengampu
pelaksanaan program adalah Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha
Dunia Industri dan Balai/Balai Besar Pengembang Penjamin Mutu Pendidikan Vokasi
(BPPMPB/BBPPMPV) bekerja sama dengan Dunia Usaha Dunia Industri yang relevan.
3.
Persyaratan
calon peserta:
a.
Diprioritaskan
bagi guru SMK yang berlatar belakang pendidikan/mengajar kompetensi keahlian
yang sesuai dengan jenis pelatihan berdasarkan data yang tertera di Dapodik.
b.
Berusia
kurang dari 50 tahun per 30 Juni 2020.
c.
Bersedia
mengaplikasikan hasil pelatihan di SMK tempat bertugas sesuai
perjanjian/penugasan kerja di SMK
4.
Pendaftaran
peserta dilakukan melalui tautan gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan menggunakan
akun SIMPKB masing-masing guru. Guru yang mendapatkan notifikasi/pemberitahuan
kesempatan pelatihan pada aplikasi tersebut, dapat langsung mendaftar untuk
pelatihan tersebut dengan batas akhir pendaftaran paling lambat 4 September
2020.
5.
Peserta
yang terpilih untuk mengikuti pelatihan harus bersedia untuk mengikuti
ketentuan/persyaratan yang ditetapkan oleh DUDI/Lembaga penyelenggara
pelatihan.
6.
Seluruh
pembiayaan yang timbul selama pelatihan antara lain: Transportasi, Akomodasi,
Uang Saku, Biaya Rapid dan Swab Test (jika diperlukan) serta Biaya Pelatihan
dibebankan pada DIPA Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia
Industri tahun anggaran 2020.
Sehubungan
dengan hal tersebut, mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk menginstruksikan
kepada Kepala SMK dalam wilayah pembinaan Bapak/Ibu/Saudara untuk
menginformasikan kesempatan pelatihan tersebut kepada guru SMK yang memenuhi
syarat untuk berpartisipasi dalam kegiatan dimaksud.
Informasi
lebih lanjut mengenai kegiatan ini dapat menghubungi Call Center Bidang
Kemitraan dan Penyelarasan DUDI dengan SMK, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan
Dunia Usaha dan Dunia Industri melalui Telp/WA di nomor
08119252424/085771624711 dengan nara hubung Sdri. Devi Istiyaningrum.
Download/unduh
surat edaran terkati Penawaran Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan
SMK tahun 2020 pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Surat Edaran tentang Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan SMK Tahun 2020"
Post a Comment