Sahabat Edukasi yang berbahagia…Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Sesuai arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan untuk melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.
Sehubungan
dengan hal tersebut, melalui laman dapo.kemdikbud.go.id disampaikan sebuah
pengumuman dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan pada masa pandemi COVID-19, semua satuan pendidikan wajib memberikan
informasi kondisi dan perubahan proses pembelajaran di satuan pendidikan apakah
sudah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
untuk melakukan update kondisi terkini melalui melalui tautan http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/PBM
dengan login menggunakan menggunakan akun SDM milik sekolah.
Adapun
data rangkuman hasil laporan setiap Satuan Pendidikan dalam Kesiapan Proses
Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19 dapat dilihat pada tautan http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!
0 Response to "Sekolah Wajib Mengisi Informasi Kondisi dan Perubahan Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Melalui Laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/PBM"
Post a Comment