Sahabat
Edukasi yang berbahagia.. Sejak Maret 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta
menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah
relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan
diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota
internet bagi guru dan siswa.
Penyesuaian
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020
lalu. Melanjutkan kebijakan tersebut,
kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi
kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas
kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.
“Ini
yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” ujar Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja
bersama Komisi X DPR RI, yang berlangsung semi daring di Jakarta, Kamis
(27/8/2020).
Sebagaimana
Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini
menurut Nadiem berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa
kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa, pulsa,
pulsa, ini adalah (masalah) nomor satu,” imbuhnya.
Rencananya,
dari total Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat
bulan, terhitung dari bulan
September-Desember 2020. Siswa akan
mendapat 35 GB/bulan, guru akan
mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan
dosen 50GB/bulan.
Selain
itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima
tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan
di masa krisis seperti saat ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah
mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Nadiem.
Ditambahkan
Mendikbud, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta
dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020
dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru akan
dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur
pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan
lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan
negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir
Agustus 2020. “Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja
yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,”
kata Mendikbud.
Perwakilan
dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan
menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara
responsif menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19. Terkait kebijakan
penambahan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk pengadaan kuota internet, ia
menilai tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat. “Artinya
Menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Di
bagian lain, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza
Sa`aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia
Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat. “Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP
lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa
krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala,”
ungkapnya.
Merujuk
pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581
Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:
(1). Terpencil atau terbelakang , (2). Kondisi masyarakat adat yang terpencil,
(3). Perbatasan dengan negara lain, (4). Terkena bencana Covid-19, bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya,
kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan
Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1).
Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2).
Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki
proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
Adapun
untuk satuan pendidikan dapat segera mengupdate daftar nomor handphone peserta
didik melalui aplikasi Dapodik paling lambat tanggal 15 September 2020,
selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih. Salam Edukasi..!
Referensi
artikel : https://www.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Jumlah Subsidi Pulsa Kuota Internet Untuk Siswa, Guru dan Mahasiswa di Masa Pandemi Covid-19"
Post a Comment