Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor :
8310/C/PD/2020 28 Agustus 2020 Hal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Yth. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh
Indonesia bahwasannya batas waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke
dalam aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan tanggal 11 September 2020,
sebagai berikut:
Menindaklanjuti
Surat kami Nomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program
Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik, bersama ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Tenggat
waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik
diperpanjang sampai dengan 11 September 2020;
b.
Pemberian
pulsa akan diberikan berdasarkan nomor handphone yang telah diinput dalam
Aplikasi Dapodik;
Demikian
kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
Donwload/unduh surat edaran pemberitahuan tentang Program Bantuan Kuota Pulsa Internet ini, silahkan klik di sini.
Donwload/unduh surat edaran pemberitahuan tentang Program Bantuan Kuota Pulsa Internet ini, silahkan klik di sini.
Bagi
Rekan-rekan Operator Dapodik saat ini menggunakan versi 2021.a, segera isikan
pada aplikasi Dapodik dan sinkronisasikan ke server Dapodik pusat, usahakan
sebelum tanggal 11 data-data Dapodik sudah terkirim. Demikan share informasi
penting terkait batas waktu pengiriman Dapodik versi 2021.a untuk data nomor
handphone peserta didik dari sekolah masing-masing semoga bermanfaat dan
terimakasih. Salam Satu Data Pendidikan Indonesia..!
0 Response to "Informasi Program Bantuan Kuota Pulsa Internet Bagi Peserta Didik Melalui Aplikasi Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021"
Post a Comment