Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 - Dalam peringatan Dalam rangka
peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, Menteri Sekretaris Negara telah
menerbitkan suarat edaran Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 Hal Pedoman
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)
Tahun 2020 yang ditujukan kepada Yth. 1. Pimpinan Lembaga Negara, 2. Menteri
Kabinet lndonesia Maju, 3. Gubernur Bank lndonesia, 4. Jaksa Agung, 5. Panglima
Tentara Nasional lndonesia, 6. Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia, 7.
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, 8. Pimpinan Lembaga Non-Struktural,
9. Para Kepala Perurakilan Rl di Luar Negeri 10. Gubemur Provinsi di seluruh
lndonesia, 11. Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia sebagai berikut:
Dalam
rangka peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020,
bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Tema
dan Logo: Tema peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 adalah: Indonesia
Maju. Tema dan logo, beserta panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh
pada web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2.
Pedoman
Pokok kegiatan di pusat:
3.
Sehubungan
dengan situasi pandemi COVID-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-75
Kemerdekaan RI Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
a.
Di
tingkat pusat, Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI
dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka
Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Upacara
dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi
protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
2)
Komposisi
petugas upacara di Istana Merdeka terdiri dari:
-
Komandan
Upacara sebanyak 1 orang;
-
Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang berasal dari cadangan
Paskibraka Tahun 2019;
-
Pasukan
upacara sebanyak 20 orang, berasal dari TNI/Polri;
-
Korps
musik sebanyak 24 orang;
-
MC
sebanyak 2 orang; serta
-
Pasukan
pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI
sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.
b.
Di
luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020
dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
c.
Di
tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020
dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kantor
Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan
upacara di Istana Merdeka Jakarta).
d.
Meteri,
Pimpinan Lembaga Negara/Isntansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau
sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan
RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan di
Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
e.
Kepala
Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada
di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi
Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang
dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing
setelah melaksanakan upacara di daerah.
f.
Pimpinan
Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah
wajib mengikuti upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI
dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang ditayangkan oleh
stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
g.
Pasukan
Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang
sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta.
4.
Pada
tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap
masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak; a. Seluruh
masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya
secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. b. Pengecualian
menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang
berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apanila dihentikan. c.
Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan
hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan
sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya
berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan
COVID-19.
5.
Pada
tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato
Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan
media online).
Download/unduh
selengkapnya Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan
Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris
Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 Hal Pedoman Peringatan Hari
Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020, dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi..!
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020"
Post a Comment