Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).


Sehubungan hal tersebut, Menteri Kesehatan, Bpk. Terawan Agus Putranto pada tanggal 20 Mei 2020 telah menyampaikan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Kepala Daerah, dan Pengurus atau Pengelola tempat kerja, agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sebagai berikut:

1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)

a.   Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b.   Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c.   Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d.   Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e.   Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f.    Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g.   Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
1)   Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
2)   Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3)   Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h.   Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1)   Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
2)   Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
i.    Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1)   Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk kesarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2)   Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1meter.
3)   Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
4)   Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5)   Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  Bagi Pekerja

a.   Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yangmengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankanuntuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
b.   Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c.   Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d.   Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saatberhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e.   Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
f.    Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
g.   Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

3.  Bagi Konsumen/Pelanggan

a.   Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b.   Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun danair mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c.   Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d.   Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

Download/unduh selengkapnya Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, pada tampilan di bawah ini:


0 Response to "Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha"

Post a Comment