Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip
fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabitas, dan transparansi yang dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan
Sekolah;
b. efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil,
pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas
belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara
keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan
perundang-undangan; dan
e. transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir
aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Sehubungan dengan hal
tersebut, maka Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas
penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan
Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Dan tugas dan tanggung jawab tim
BOS Sekolah salah satunya adalah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
BOS Reguler melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman
bos.kemdikbud.go.id.
Berikut
langkah-langkah melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahun 2020 Tahap I,
Tahap II, maupun Tahap III untuk seluruh sekolah penerima dana BOS Tahun 2020
sebagai berikut:
1. Login di laman https://bos.kemdikbud.go.id/index.php/login/sekolah
menggunakan akun Login SSO (Single Sign-On)
Dapodik sekolah masing-masing.
2. Selanjutnya klik pada menu lapor, pilih tahun 2020, kemudian pilih tahap
I dan klik tombol Tampilkan, dan jika masih kosong berarti sekolah belum
melaporkan penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2020 di laman https://bos.kemdikbud.go.id/, untuk
membuat laporan silahkan klik pada tombol “Tambah”.
3. Setelah tampil halaman Tambah Laporan, silahkan pilih Tahun dan Tahap
Laporan, masukkan jumlah penerimaan dana BOS yang sudah diterima pada tahap
yang dilaporkan, setelah memasukkan jumlah dana BOS yang telah diterima, untuk
bagian Sisa Tahap Lalu (otomatis terisi jika ada sisa yang terisi di tahun
sebelumnya). Pada bagian ini, silahkan masukkan rincian jumlah masing-masing
item penggunaan dana BOS sesuai yang terdapat pada laporan K7a BOS sekolah,
adapun beberapa komponen penggunaan dana BOS Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1) penerimaan Peserta Didik baru
2) pengembangan perpustakaan
3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
5) administrasi kegiatan sekolah
6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7) langganan daya dan jasa
8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
9) penyediaan alat multi media pembelajaran
10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik
kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan
lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi
keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional
dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
12) pembayaran honor
Setelah proses entry jumlah penggunaan BOS pada masing-masing item
sesuai dengan K7a BOS, secara otomatis sistem akan menampilkan jumlah Sisa Dana
pada halaman tersebut. Jika pengisian sudah selesai dan benar, silahkan klik
tombol Proses.
Demikian cara mudah
lapor BOS Online Tahap I, Tahap II, maupun Tahap III Tahun 2020. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!
0 Response to "Cara Melaporkan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 Tahap I, Tahap II, dan Tahap III SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Laman BOS Online https://bos.kemdikbud.go.id/"
Post a Comment