Cara Melaporkan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 Tahap I, Tahap II, dan Tahap III SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Laman BOS Online https://bos.kemdikbud.go.id/

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabitas, dan transparansi yang dapat diuraikan sebagai berikut:

a.   fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
b.   efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c.   efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d.   akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e.   transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Dan tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah salah satunya adalah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

Berikut langkah-langkah melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahun 2020 Tahap I, Tahap II, maupun Tahap III untuk seluruh sekolah penerima dana BOS Tahun 2020 sebagai berikut:

1.   Login di laman https://bos.kemdikbud.go.id/index.php/login/sekolah menggunakan akun Login SSO (Single Sign-On) Dapodik sekolah masing-masing.

2.   Selanjutnya klik pada menu lapor, pilih tahun 2020, kemudian pilih tahap I dan klik tombol Tampilkan, dan jika masih kosong berarti sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2020 di laman https://bos.kemdikbud.go.id/, untuk membuat laporan silahkan klik pada tombol “Tambah”.

3.   Setelah tampil halaman Tambah Laporan, silahkan pilih Tahun dan Tahap Laporan, masukkan jumlah penerimaan dana BOS yang sudah diterima pada tahap yang dilaporkan, setelah memasukkan jumlah dana BOS yang telah diterima, untuk bagian Sisa Tahap Lalu (otomatis terisi jika ada sisa yang terisi di tahun sebelumnya). Pada bagian ini, silahkan masukkan rincian jumlah masing-masing item penggunaan dana BOS sesuai yang terdapat pada laporan K7a BOS sekolah, adapun beberapa komponen penggunaan dana BOS Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1)      penerimaan Peserta Didik baru
2)      pengembangan perpustakaan
3)      kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4)      kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
5)      administrasi kegiatan sekolah
6)      pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7)      langganan daya dan jasa
8)      pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
9)      penyediaan alat multi media pembelajaran
10)    penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
11)    penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
12)    pembayaran honor

Setelah proses entry jumlah penggunaan BOS pada masing-masing item sesuai dengan K7a BOS, secara otomatis sistem akan menampilkan jumlah Sisa Dana pada halaman tersebut. Jika pengisian sudah selesai dan benar, silahkan klik tombol Proses.

Demikian cara mudah lapor BOS Online Tahap I, Tahap II, maupun Tahap III Tahun 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

0 Response to "Cara Melaporkan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 Tahap I, Tahap II, dan Tahap III SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Laman BOS Online https://bos.kemdikbud.go.id/"

Post a Comment