SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
Nomor : SKB/01/JL23-26/IV/2020
KETUA RT. 01, KETUA RT. 02, KETUA RT. 03, DKM MASJID NURUL ISLAM, IMAM
MASJID NURUL ISLAM, TAKMIR MASJID NURUL ISLAM, KHOTIB, TOKOH MASYARAKAT JALAN
23 DAN JALAN 26, KETUA KARANG TARUNA JALUR 26, KETUA PEMUDA RT. 01, KETUA
PEMUDA RT. 02,
KETUA PEMUDA RT. 03
DUSUN KERTA JAYA DESA PERINTIS
KECAMATAN RIMBO BUJANG
KABUPATEN TEBO
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka penanggulangan
dan pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan warga masyarakat
jalan 23 dan jalan 26 desa Perintis perlu dilakukan pembatasan-pembatasan
kegiatan tertentu yang melibatkan banyak orang;
b.
bahwa adanya
keterbatasan Pengurus Masjid Nurul Islam dalam mengontrol jama’ah yang berasal
dari luar jalan 23 dan jalan 26 desa Perintis;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Surat Keputusan Bersama.
Mengingat :
a.
Surat Edaran
Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan
Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19;
b.
Maklumat Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap
Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);
c.
Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi
Terjadi Wabah Covid-19 ;
d.
Edaran Dewan Masjid
Indonesia Nomor 061/PPDMI/A/III/2020 tentang Edaran Ke-2 Untuk Mencegah
Penyebaran Covid-19 ;
e.
Keputusan Bupati Tebo
Nomor 239 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam
Akibat Virus Corona di Wilayah Kabupaten Tahun 2020;
f.
Keputusan Bersama
Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Agama
Kabupaten Tebo, Kapolres Tebo, Kesra Setda Kabupaten Tebo, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo, Pengurus Cabang NU Kabupaten Tebo, PD
Muhammadiyah Kabupaten Tebo, Kasubbag TU, Kasi dan Kagara Zawa Kemenag
Kabupaten Tebo, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Kecamatan;
g.
Surat Keputusan
Bersama Forkompincam Rimbo Bujang Nomor 440/130/SKB/2020 tentang Kepatuhan
Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19).
Memperhatikan :
Hasil Musyawarah Mufakat
Dalam Menindaklanjuti Himbauan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terkait
Penyebaran Covid-19 Antara Ketua RT, Pengurus Masjid/Mushola, Ketua Pemuda,
Ketua Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat Dalam RT. 01 Jalan 23, RT. 02 Jalan
26, dan RT. 03 Jalan 26 Dusun Kerta Jaya Desa Perintis Pada Hari Jum’at, 10
April 2020 Pukul 20.00 s.d. 22.00 WIB.
Memutuskan :
1.
Pelaksanaan Sholat
Jum’at di Masjid Nurul Islam Jalan 26 ditiadakan mulai hari Jum’at tanggal 17
April 2020, diganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing;
2.
Penggunaan pengeras
suara di masjid/mushola hanya untuk adzan dan iqamah sholat fardhu 5 waktu serta
penyampaian informasi penting dan genting;
3.
Jama’ah yang melaksanakan
sholat di masjid/mushola, diharuskan:
a.
membawa sajadah dari
rumah masing-masing;
b.
jarak fisik (physical distancing) antarjama’ah
minimal 1 meter.
4.
Sholat Tarawih
dilakukan secara individual atau berjama’ah bersama keluarga di rumah;
5.
Tilawah atau tadarus
Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW
untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
6.
Semua ketentuan di
atas dapat diabaikan bila ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwasannya keadaan telah aman dari Covid-19.
Ditetapkan di : Perintis
Tanggal : 10 April 2020
1. Ketua RT. 01 : SUPARMAN
2. Ketua RT. 02 : SOPINGI
3.
Ketua
RT. 03 : AMINULAH
4.
Ketua
DKM : DADANG JSN
5. Imam Masjid/Khotib : MUSTANGIN
6.
Takmir
Masjid/Khotib : BUNYAMIN
7. Khotib : SUYONO
8. Khotib : SUDARSONO
9. Khotib : SOBIRIN
10. Ketua Panitia
Pembangunan : ZAINI FAKIH
11. Ketua Karang Taruna
Jl. 26 : WAHYUDIN
12.
Ketua
Pemuda RT. 01 : DIAN ESTU PRASETYO
13. Ketua Pemuda RT. 02 : SURIPTO
14. Ketua Pemuda RT. 03 : JULI
FIRMAWANTO
15.
Tokoh
Pemuda Jl. 26 : TUGIYANTO
16. Tokoh Masyarakat RT.
01 : PUJI
17. Tokoh Masyarakat RT.
02 : SUPENDI
18.
Tokoh
Masyarakat RT. 03 : WALIYO
0 Response to "Surat Keputusan Bersama Sholat Jum’at di Masjid Ditiadakan Sementara, Diganti Dengan Sholat Dzuhur di Rumah Masing-masing Warga Masyarakat RT. 01, RT. 02, RT. 03 Jalan 23 dan Jalan 26 Dusun Kerta Jaya Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi"
Post a Comment