Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia pada tanggal 20
Maret 2020 telah ditetapkan dan diberlakukan pada Inpres Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan
Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
selengkapnya sebagai berikut:
Sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini menginstruksikan kepada : Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubemur seluruh Indonesia, dan Para Bupati./Walikota seluruh Indonesia, untuk :
Kesatu, mengutamakan penggunaan alokasi
anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Refocussing kegiatan, dan realokasi
anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional
percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kedua, mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi
anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi
anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Ketiga, mempercepat pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan · penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulagan Bencana
Dalam Keadaan Tertentu.
Keempat, melakukan pengadaan barang dan
jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kelima, melakukan pengadaan barang dan
jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan barang dan
jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Keenam, khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara
cepat, sederhana, dan akuntabel. Melakukan pengadaan barang dan jasa alat
kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan barang dan
jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam
rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan}.atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan
penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan
dan alat kedokteran untuk penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang belum memiliki nomor registrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan
pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka
percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Ketujuh, melaksanakan Instruksi Presiden
ini dengan penuh tanggung jawab.
Dowload Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada tautan di bawah ini:
Dowload Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)"
Post a Comment