Penyaluran BOS Tahun 2020 dari RKUN langsung ke Rekening Sekolah Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dak Nonfisik

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020 ini, Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan dan penyaluran dana BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah.


Dana BOS dapat diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi Dana  Alokasi Khusus Nonfisik yang  selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan   urusan daerah, salah satunya yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan  pendidikan dasar dan menengah pelaksana program wajib belajar dan sebagai dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 disebutkan pada pasal 19 ayat (3) bahwasannya penyaluran dana BOS yang termasuk DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.

Silahkan unduh/download PMK Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, di bawah ini:


Referensi artikel : http://www.djpk.kemenkeu.go.id/

0 Response to "Penyaluran BOS Tahun 2020 dari RKUN langsung ke Rekening Sekolah Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dak Nonfisik"

Post a Comment