Sahabat Edukasi yang
berbahagia… Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa untuk penyaluran dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020 ini, Kemenkeu melalui KUN
menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan dan penyaluran dana BOS tahun 2020
langsung ke rekening sekolah.
Dana BOS dapat
diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang
merupakan urusan daerah, salah satunya yaitu Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana
program wajib belajar dan sebagai dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 disebutkan pada pasal 19 ayat (3) bahwasannya penyaluran dana BOS yang termasuk
DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
Silahkan
unduh/download PMK
Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan DAK Nonfisik, di bawah ini:
Referensi artikel : http://www.djpk.kemenkeu.go.id/
0 Response to "Penyaluran BOS Tahun 2020 dari RKUN langsung ke Rekening Sekolah Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dak Nonfisik"
Post a Comment