Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

Menimbang :
a.   bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh;
b.   bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik;
c.   bahwa pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;

Mengingat:
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
2.   Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
4.   Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
5.   Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
6.   Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.   Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8.   Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

BAB II
PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1)  Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2)  Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Bagian Kedua
Peserta Ujian

Pasal 3

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.

Pasal 4

Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:

a.   telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Bagian Ketiga
Bentuk Ujian

Pasal 5

(1)  Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a.   portofolio;
b.   penugasan;
c.   tes tertulis; dan/atau
d.   bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan
Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
(2)  Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Bagian Keempat
Kelulusan Peserta Didik

Pasal 6

(1)  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.   memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.   mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2)  Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 7

(1)  Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
a.   sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI;
b.   sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c.   sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
d.   sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
e.   sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f.    program paket A/ula, program paket B/wustha, dan program paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2)  Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 8

(1)  Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2)  Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang.
(3)  Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

BAB III
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

(1)  UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
(2)  UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(3)  UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

Bagian Kedua
Peserta dan Penyelenggara UN

Pasal 11

(1)  UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
a.   sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha;
b.   sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan
c.   sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C kejuruan.
(2)  Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.

Pasal 12

(1)  Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN susulan.
(2)  Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah.
(3)  Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN.

Pasal 13

(1)  UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(2)  Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

Pasal 14

(1)  Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
(2)  Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.

Bagian Ketiga
Bahan UN

Pasal 15

(1)  Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2)  Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 16

(1)  Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh badan yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan.

Bagian Keempat
Biaya Penyelenggaraan

Pasal 17

(1)  Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2)  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Bagian Kelima
Sertifikat

Pasal 18

(1)  Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN.
(2)  Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a.   biodata siswa; dan
b.   nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.  

BAB IV
SANKSI

Pasal 19

(1)  Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan.
(2)  Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi UN.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1590


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  

ttd  

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Download/unduh Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional di bawah ini:

0 Response to "Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN)"

Post a Comment