Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik
belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara
utuh;
b. bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam
menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik;
c. bahwa pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan
hukum di masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN
SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar
(SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK),
Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
2. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Badan Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat
BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan,
memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
4. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari
suatu Satuan Pendidikan.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB II
PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian
hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Bagian Kedua
Peserta Ujian
Pasal 3
Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
Pasal 4
Peserta didik pada
akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program
paket kesetaraan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program
pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Bagian Ketiga
Bentuk Ujian
Pasal 5
(1) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan
Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.
(2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap
pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Bagian Keempat
Kelulusan Peserta Didik
Pasal 6
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
a. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan
sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai
kelas VI;
b. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama
teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi
kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah
atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program
3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai
dengan kelas XII;
d. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat)
tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas
XIII;
e. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama
teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah
teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik
yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menyelesaikan seluruh mata
pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. program paket A/ula, program paket B/wustha, dan program paket C,
apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya.
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan
diberikan ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir semester
genap pada setiap akhir jenjang.
(3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Satuan Pendidikan
wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan
nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
BAB III
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu.
(2) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum
yang berlaku.
(3) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
Bagian Kedua
Peserta dan Penyelenggara UN
Pasal 11
(1) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh
peserta didik pada akhir jenjang:
a. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama
teologi kristen, program paket B/wustha;
b. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama
kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen,
program paket C/ulya; dan
c. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C
kejuruan.
(2) Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan
sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
Pasal 12
(1) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN
susulan.
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti
yang sah.
(3) Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN.
Pasal 13
(1) UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(2) Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan
yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan
melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
(2) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis
kertas.
Bagian Ketiga
Bahan UN
Pasal 15
(1) Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah
soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi
lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
(1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN
berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh badan yang melaksanakan
tugas di bidang penelitian dan pengembangan.
Bagian Keempat
Biaya Penyelenggaraan
Pasal 17
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak
diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali,
dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Bagian Kelima
Sertifikat
Pasal 18
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat
hasil UN.
(2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
BAB IV
SANKSI
Pasal 19
(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan
UN wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan.
(2) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi UN.
Pasal 21
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Penyelenggaraan UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian
Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10
Desember 2019
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10
Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1590
Salinan sesuai dengan
aslinya.
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd
Dian Wahyuni
NIP
196210221988032001
Download/unduh Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional di bawah ini:
Download/unduh Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional di bawah ini:
0 Response to "Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN)"
Post a Comment