Penyederhanaan RPP Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan da kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.

2.   Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2017 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

3.   Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.

4.   Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaiana dimaksud pada angka 1, 2 , dan 3.


Daftar tanya jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP? 
Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid? 
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya hanya satu halaman? 
Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.


Apakah ada standar baku format penulisan RPP? 
Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru? 
Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Berapa jumlah komponen dalam RPP? Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan, dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.

Demikian informasi mengenai penyederhanaan RPP yang mana dalam kondisi dan kebutuhan tertentu dapat dibuat dalam 1 (satu) lembar/halaman saja. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

0 Response to "Penyederhanaan RPP Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019"

Post a Comment