Sahabat Edukasi yang berbahagia... Peraturan Mendikbud RI tentang Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) saat ini telah diberlakukan yang mana Permendikbud Nomor
79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan yang telah ditetapkan sekaligus
diundangan pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.
Permendikbud tentang Dapodik ini
ditetapkan dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan
nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan
melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data
pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Berikut isi salinan Permendikbud Nomor 79
tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan
dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan.
2.
Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah
suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan
pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
3.
Informasi adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah
untuk tujuan tertentu.
4.
Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan
pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi
pendidikan.
5.
Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan
1.
tertentu.
8.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang
selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang
data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola
data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk
memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
(2)
Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan
pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk
digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
BAB III
RUANG
LINGKUP
Pasal 3
(1)
Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian
dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan
Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis
data terintegrasi.
(2)
Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas
data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan
antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa
melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.
Pasal 4
(1)
Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan
data peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan
longitudinal.
(2)
Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data
yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci.
(3)
Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data
yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan.
(4)
Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data
yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas
pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.
BAB IV
PENGELOLAAN
Pasal 5
(1)
Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang
lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan
pendataan melalui Dapodik.
(2)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan,
pengolahan, dan penyajian data.
(3)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat; dan
b.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
(4)
Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh PDSPK.
(5)
Data yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan
pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.
Pasal 6
(1)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik.
(2)
Pengisian instrumen aplikasi pandataan Dapodik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan langsung kepada Kementerian
secara periodik.
Pasal 7
Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh
PDSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan melalui
mekanisme sinkronisasi Dapodik.
Pasal 8
(1)
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya
data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku
kepentingan.
(2)
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan
dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas
pendidikan yang didata.
(3)
Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui
sekretariat unit kerja Eselon I masing-masing.
(4)
PDSPK mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit
utama di lingkungan Kementerian.
(5)
PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan
provinsi secara periodik.
(6)
Publikasi Dapodik melalui online harus menggunakan domain resmi
Kementerian.
Pasal 9
(1)
Setiap unit kerja Kementerian yang memerlukan atribut data yang
belum tersedia dalam Dapodik wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera
melengkapi atribut data pada Dapodik dan tidak diperbolehkan melakukan
pengumpulan data pokok sendiri yang terpisah dari Dapodik.
(2)
Setiap unit kerja Kementerian yang membutuhkan sistem informasi
manajemen untuk mengendalikan pelaksanaan program kerja dapat mengumpulkan data
transaksional yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online.
(3)
Pengumpulan data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kegiatan pengumpulan data untuk mencatat atau mengelola perubahan
status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang
yang melibatkan entitas pokok pendidikan secara kronologis dengan mengedepankan
aspek pertanggungjawabannya.
(4)
Data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
merupakan atribut data tambahan yang tidak terdapat pada Dapodik.
(5)
Pengacuan pada Dapodik sebagai referensi secara online sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan mekanisme untuk mengaitkan suatu data kepada
entitas data dalam Dapodik dengan memastikan data yang diacu merupakan data
yang paling mutakhir.
(6)
Setiap pengumpulan data transaksional wajib berkontribusi untuk
memperkaya informasi dalam Dapodik dengan memberikan variabel output sistem transaksional
tersebut menjadi bagian Dapodik.
Pasal 10
(1)
Atribut data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan
informasi data yang melekat pada entitas data pendidikan yang dikumpulkan dalam
rangka mendukung tata kelola pendidikan yang akuntabel yang terdiri atas atribut
data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan
atribut data substansi pendidikan.
(2)
Atribut data satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi informasi identitas, lokasi, data pelengkap, data spasial, data citra
sarana dan prasarana satuan pendidikan.
(3)
Atribut data pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi informasi identitas, data pribadi, alamat, data
kepegawaian, kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan data aktivitas.
(4)
Atribut data peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi informasi data pribadi, keluarga, prestasi, perkembangan fisik dan
aktivitas.
(5)
Atribut data substansi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi informasi, materi pembelajaran, penilaian pembelajaran, rombongan
belajar, proses pembelajaran, dan kurikulum.
Pasal 11
(1)
PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk
menjamin integrasi data pendidikan.
(2)
Data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data
yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi
sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional
dan referensi nomor identitas.
(3)
Kualifikasi sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memenuhi persyaratan identitas tunggal.
(4)
Referensi data wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa.
(5)
Referensi data operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pengkodean yang mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang
valid untuk mengisi atribut Dapodik.
(6)
Referensi nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a.
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean
referensi satuan pendidikan;
b.
Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi
peserta didik;
c.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean
referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.
Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi
yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
(7)
Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh PDSPK.
BAB V
TUGAS
Pasal 12
(1)
PDSPK memiliki tugas untuk:
a.
Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu
menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan;
b.
Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang
diperlukan untuk tiap entitas pendidikan;
c.
Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan
mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
d.
Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan
melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau
otoritas dalam menentukan validitas data sebagai validator;
e.
Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam
berintegrasi dengan Dapodik dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
f.
Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga
kerahasiaan data pendidikan; dan
g.
Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna
terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem
pendataan yang efektivitas dan efisien.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat memiliki tugas:
a.
Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme
yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b.
Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk
jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c.
Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan
efisien;
d.
Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang
berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat; dan
e.
Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f.
Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang
ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
(3)
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
memiliki tugas:
a.
Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme
yang berlaku pada Direktorat Jenderal;
b.
Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c.
Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan
efisien;
d.
Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan
yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah;
e.
Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
f.
Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang
ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
(4)
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data
evaluasi akhir peserta didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang
mengacu kepada Dapodik secara online.
(5)
Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
a.
Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
b.
Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon terkait; dan
c.
Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.
Pasal 13
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
mempunyai tugas:
a.
Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b.
Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c.
Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
d.
Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota;
dan
e.
Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja
masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f.
Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung
program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g.
Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk
mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan
maupun tingkat daerah;
h.
Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah
kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i.
Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 14
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a.
Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b.
Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurangkurangnya satu
kali dalam satu semester;
c.
Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di
sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d.
Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang
dikirimkan.
BAB VI
PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Pasal 15
Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat
Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian
data.
Pasal 16
(1)
Pengendalian infrastruktur sistem jaringan dilaksanakan oleh Pusat
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Pengendalian hak akses, data referensi, sinkronisasi, verifikasi
dan validasi serta integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK.
Pasal 17
(1)
Setiap unit, institusi, dan/atau pihak lain yang diberi hak akses
penggunaan Dapodik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(2)
Setiap pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(3)
Seluruh unit utama bersama–sama mensosialisasikan sistem Dapodik
dan sistem transaksionalnya yang mengacu pada Dapodik.
(4)
Seluruh unit utama membentuk sekretariat bersama pengelolaan
Dapodik untuk mengefektifkan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan
target capaian data dari sisi kuantitas maupun kualitas.
(5)
Seluruh unit utama melakukan evaluasi secara berkala untuk
perbaikan sistem Dapodik dan proses bisnisnya.
Pasal 18
PDSPK melaporkan secara berkala hasil
pelaksanaan pengelolaan Dapodik kepada Menteri.
BAB VII
KETENTUAN
LAIN
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemanfaatan dan pengelolaan Dapodik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui
petunjuk teknis.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Permendikbud nomor 79 tahun 2015 ini
telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015.
Download/unduh salinan Permendikbud Nomor 79
Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) "
Post a Comment