Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dasar hukum adanya kebijakan Dapodikdasmen yang
familiar dengan salamnya, Salam Satu Data Berkualitas ini pada tahun 2019
adalah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diterbitkan
menimbang bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kemudian,
bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan
tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu
Data Indonesia, dan bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai
Satu Data Indonesia, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
Selain
daripada itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia diterbitkan mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar).
Berikut
salinan lengkap serta link tautan download/unduh Salinan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia di bawah ini:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Satu
Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan
Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta
mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan
menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2.
Data
adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter,
simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang
merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek,
kondisi, atau situasi.
3.
Data
Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu
populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan
analisis.
4.
Data
Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau
karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.
5.
Data
Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat
berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
6.
Standar
Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
7.
Metadata
adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan
Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan
informasi Data.
8.
Interoperabilitas
Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang
saling berinteraksi.
9.
Kode
Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan
makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat
unik.
10.
Data
Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk
digunakan bersama.
11.
Data
Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan
dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia.
12.
Forum
Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat
dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
13.
Portal
Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat
diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14.
Instansi
Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah
lainnya.
15.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
16.
Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
17.
Pembina
Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait
Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan
terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
18.
Walidata
adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan
pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen
Data, serta menyebarluaskan Data.
19.
Produsen
Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data
berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Pengguna
Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum yang menggunakan Data.
Pasal 2
(1)
Pengaturan
Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data
yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian pembangunan.
(2)
Pengaturan
Satu Data Indonesia bertujuan untuk:
a.
memberikan
acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan hrstansi Daerah dalam
rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b.
mewujudkan
ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c.
mendorong
keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perLrmusan
kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan
d.
mendukung
sistem statistik nasional sesual peraturan perundang-undangan.
BAB II
PRINSIP SATU DATA
INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Satu
Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b.
Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
c.
Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas
Data; dan
d.
Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau
Data Induk.
Bagian Kedua
Standar Data
Pasal 4
(1)
Data
yang dihasilkan oleh produsen Data harus memenuhi Standar Data.
(2)
Standar
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
konsep;
b.
definisi;
c.
klasifikasi;
d.
ukuran;
dan
e.
satuan.
(3)
Konsep
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ide yang mendasari Data
dan tujuan Data tersebut diproduksi.
(4)
Definisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjelasan tentang Data
yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu
dengan Data yang lain.
(5)
Klasifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penggolongan Data secara
sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan
oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.
(6)
Ukuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d merupakan unit yang digunakan dalam
pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
(7)
Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran tertentu dalam
Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah
keseluruhan.
Pasal 5
(1)
Selain
Data Statistik dan Data Geospasial, Stanciar Data sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 dapat disesuaikan standarnya berdasarkan karakteristik atau ciri
kl'Lusus Data yang distandarkan tersebut.
(2)
Standar
Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial ditetapkan oleh
Pembina Data lainnya tingkat pusat.
(3)
Pembina
Data lainnya tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah
satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 6
(1)
Standar
Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan
oleh Pembina Data tingkat pusat.
(2)
Menteri
atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang
pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas
dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah
ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan,
sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat.
Bagian Ketiga
Metadata
Pasal 7
(1)
Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata.
(2)
Informasi
dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.
(3)
Struktur
yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada bagian informasi
tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata.
(4)
Format
yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada spesihkasi atau standar
teknis dari Metadata.
Pasal 8
(1)
Struktur
yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat
dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(2)
Menteri
atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang
baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi
sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur
yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat
pusat.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai struktur yang baku dan format yang baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan
Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat
pusat.
Bagian Keempat
Interoperabilitas
Data
Pasal 9
(1)
Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas
Data.
(2)
Untuk
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data
harus:
a.
konsisten
dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/
artikulasi keterbacaan; dan
b.
disimpan
dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Interoperabilitas Data diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Kelima
Kode Referensi dan
Data Induk
Pasal 10
(1)
Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau
Data Induk.
(2)
Kode
Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat.
(3)
Dalam
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat menyepakati:
a.
Kode
Referensi dan/atau Data Induk; dan
b.
Instansi
Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data
Induk tersebut.
(4)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Pembina Data untuk ditetapkan.
(5)
Dewan
Pengarah menetapkan Kode Referensi dan/atau Data Induk serta Instansi Pusat
yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk
dalam hal:
a.
Data
yang Pembina Datanya belum ditetapkan; atau
b.
Forum
Satu Data tidak mencapai kesepakatan terhadap Kode Referensi dan/atau Data
Induk serta Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6)
Walidata
atas Kode Referensi dan/atau Data Induk menyebarluaskan Kode Referensi dan/atau
Data Induk dalam Portal Satu Data Indonesia.
BAB III
PENYELENGGARA SATU
DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Penyelenggara Satu
Data Indonesia Tingkat Pusat
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
Penyelenggara
Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh:
a.
Dewan
Pengarah;
b.
Pembina
Data tingkat pusat;
c.
Walidata
tingkat pusat; dan
d.
Produsen
Data tingkat pusat
Paragraf
2
Dewan
Pengarah
Pasal 12
(1)
Dengan
Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah.
(2)
Dewan
Pengarah mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan
dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia;
b.
mengoordinasikan
pelaksanaan Satu Data Indonesia;
c.
melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia;
d.
mengoordinasikan
penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan
e.
menyampaikan
laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah
kepada Presiden.
(3)
Dewan
Pengarah terdiri atas:
a.
Ketua
merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional;
b.
Anggota,
terdiri atas:
1.
menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara;
2.
menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
3.
menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
4.
menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
5.
kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan
6.
kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(4)
Dalam
melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala
Instansi Pusat terkait lainnya.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 3
Pembina Data Tingkat
Pusat
Pasal 13
(1)
Pembina
Data tingkat pusat mempunyai tugas:
a.
menetapkan
Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;
b.
menetapkan
struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas
Instansi Fusat dan/atau Instansi Daerah;
c.
memberikan
rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data;
d.
melakukan
pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan
e.
melakukan
pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Untuk
Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3)
Untuk
Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(4)
Untuk
Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat
yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara.
(5)
Untuk
Data lainnya, penetapan Pembina Data untuk suatu Data lainnya dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a.
Instansi
Fusat mengusulkan calon Pembina Data untuk Data lainnya dalam Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat;
b.
Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat membahas usulan Instansi Pusat;
c.
koordinator
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan kepada
Dewan Pengarah;
d.
Ketua
Dewan Pengarah menyampaikan usulan Pembina Data untuk Data lainnya kepada
Presiden untuk ditetapkan; dan
e.
Presiden
menetapkan Pembina Data untuk Data lainnya.
Paragraf 4
Walidata Tingkat
Pusat
Pasal 14
(1)
Walidata
tingkat pusat mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan,
memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b.
menyebarluaskan
Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia;
dan
c.
membantu
Pembina Data dalam membina Produsen Data.
(2)
Setiap
Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas
Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri,
Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.
Paragraf 5
Produsen Data Tingkat
Pusat
Pasal 15
(1)
Produsen
Data tingkat pusat mempunyai tugas:
a.
memberikan
masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai
Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b.
menghasilkan
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c.
menyampaikan
Data dan Metadata kepada Walidata.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Produsen Data diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan
Lembaga, atau Peraturan Badan.
Paragraf 6
Forum Satu Data
Indonesia Tingkat Pusat
Pasal 16
(1)
Pembina
Data tingkat pusat dan Walidata tingkat pusat berkomunikasi dan berkoordinasi
melalui Forum Satu Data lndonesia tingkat pusat.
(2)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya
yang berasal dari kemerrterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Dalam
berkomunikasi dan berkoordinasi, Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat dapat
menyertakan:
a.
pejabat
tinggi madya dari Instansi Pusat yang Menteri atau kepala Instansi Pusatnya
menjadi anggota Dewan Pengarah;
b.
Produsen
Data; dan/atau
c.
pihak
lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
(4)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat berkomunikasi dan berkoordinasi dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengenai:
a.
daftar
Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b.
daftar
Data yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya;
c.
rencana
aksi Satu Data Indonesia;
d.
Kode
Referensi dan Data Induk;
e.
Instansi
Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan
Data Induk;
f.
calon
Pembina Data untuk Data lainnya berdasarkan usulan Instansi Fusat;
g.
pembatasan
akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data tingkat pusat dan Walidata tingkat
pusat; dan
h.
permasalahan
terkait pelaksanaan Satu Data Indonesia.
(5)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat melaksanakan pertemuan koordinasi secara
berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
(6)
Dalam
hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya
pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat meminta arahar, Dewan Pengarah.
(7)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata kerja Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 7
Sekretariat Satu Data
Indonesia Tingkat Pusat
Pasal 17
(1)
Dewan
Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat dalam pelaksanaan tugasnva
dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(2)
Sekretariat
Satu Data Indonesia tingkat pusat mempunyai tugas:
a.
memberikan
dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan
Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan
b.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat.
(3)
Sekretariat
Satu Data Indonesia tingkat pusatbersifat ex-officio, yang secara fungsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian )ang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pcmbangunan
nasional.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggara Satu
Data Indonesia Tingkat Daerah
Paragraf 1
Penyelenggara
Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi dan Penyelenggara Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten / Kota
Pasal 18
Penyelenggara
Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas penyelenggara Satu Data
Indonesia tingkat provinsi dan penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 19
Penyelenggara
Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh:
a.
Pembina
Data tingkat daerah;
b.
Walidata
tingkat daerah;
c.
Walidata
pendukung; dan
d.
Produsen
Data tingkat daerah.
Paragraf 2
Pembina Data Tingkat
Daerah
Pasal 20
(1)
Pembina
Data tingkat daerah mempunyai tugas:
a.
memberikan
rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan
b.
melakukan
pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk
Data Statistik tingkat daerah, Pembina Data Statistik tingkat daerah yaitu
instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
statistik di provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
Untuk
Data Geospasial tingkat daerah, Pembina Data Geospasial tingkat daerah yaitu
salah satu Instansi Daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul
Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Paragraf 3
Walidata Tingkat
Daerah dan Walidata Pendukung
Pasal 21
(1)
Walidata
tingkat daerah mempunyai tugas:
a.
memeriksa
kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai
dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b.
menyebarluaskan
Data dan Metadata di portal Satu Data Indonesia; dan
c.
membantu
Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah.
(2)
Setiap
Pemerintah Daerah hanya menriliki 1 (satu) Instansi Daerah yang meiaksanakan
tugas Walidata tingkat daerah.
(3)
Walidata
tingkat daerah sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi
Daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan Data.
(4)
Walidata
tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Walidata
pendukung yang berkedudukan dalam Instansi Daerah, sesuai penugasan kepala
daerah.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Walidata tingkat daerah dan Walidata pendukung diatur
dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 4
Produsen Data Tingkat
Daerah
Pasal 22
(1)
Produsen
Data tingkat daerah mempunyai tugas:
a.
memberikan
masukan kepada Pembina Data tingkat daerah mehgerr&i Standar Data,
Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b.
menghasilkan
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
c.
menyampaikan
Data beserta Metadata kepada Walidata tingkat daerah.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Produsen Data tingkat daerah diatur dalam Peraturan
Kepala Daerah.
Paragraf 5
Forum Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah
Pasal 23
(1)
Pembina
Data tingkat daerah, Walidata tingkat daerah, dan Walidata pendukung
berkomunikasi dan berkoordinasi melalu-r Forum Satu Data Indonesia tingkat
daerah.
(2)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas Forum Satu Data Indonesia
tingkat provinsi dan Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota.
(3)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat provinsi dikoordinasikan oleh kepala badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(4)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat provinsi terdiri atas:
a.
Pembina
Data tingkat provinsi;
b.
Walidata
tingkat provinsi;
c.
Walidata
pendukung provinsi; dan
d.
Walidata
tingkat kabupaten/kota yang berada di dalam wilayah provinsi.
(5)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh kepala baclan
yang meiaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota.
(6)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a.
Pembina
Data tingkat kabupaten/kota;
b.
Walidata
tingkat kabupaten/kota; dan
c.
Walidata
pendukung kabupatenf kota.
(7)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat daerah dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan
Produsen Data tingkat dacrah darr/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain
pemerintah.
(8)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam
rangkamenyelesaikan permasalahan terkait penyelenf{garaan Saltu Data Indoncsier
tingkat daerah.
(9)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat daerah melaksanakan perternuan koordinasi secara
berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
(10)
Dalam
hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya
pada saat pengambilan kesepakatan. koordinator Forum Satu Data Indonesia
tingkat daerah meminta arahan kepala daerah.
Paragraf 6
Sekretariat Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah
Pasal 24
(1)
Forum
Satu Data Indonesia tingkat daerah dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(2)
Sekretariat
Satu Data Indonesia tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat kabupaten/kota.
(3)
Sekretariat
Satu Data Indonesia tingkat daerah mempunyai tugas:
a.
memberikan
dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif keparla Forum Satu
Data Indonesia tingkat daerah; dan
b.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(4)
Sekretariat
Satu l)ata Indonesia ringkat daerah bersrlat ex-officio, yang secara fungsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah diatur
dalam Peraturan Kepala Daerah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SATU
DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Penyelenggaraan
Satu Data Indonesia terdiri atas
a.
perencanaan
Data;
b.
pengumpulan
Data;
c.
pemeriksaan
Data; dan
d.
penyebarluasan
Data.
Bagian Kedua
Perencanaan Data
Pasal 26
(1)
Instansi
Pusat melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas:
a.
penentuan
daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b.
penentuan
daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c.
penentuan
rencana aksi Satu Data Indonesia.
(2)
Instansi
Daerah melaksanakan perencanaan Data berupa penentuan daftar Data yang akan
dikumpulkan di tahun selanjutnya.
(3)
Dalam
menyusun daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi Daerah
mengacu pada daftar Data yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
Pasal 27
(1)
Penentuan
daftar Data yang akan dikunrpulkan di tahun selanjutnva dilakukan dengan
menghindari duplikasi.
(2)
Penentuan
daftar Data yang akan dikurnpulkan di tah un selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a.
arsitektur
sistem pemerintahan berbasis etektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b.
kesepakatan
Forum Satu Data Indonesia; dan/atau
c.
rekornendasi
Pembina Data.
(3)
Daftar
Data yang akan dikumpulkan memuat:
a.
Produsen
Data untuk masirrg-masing Data; dan
b.
jadwal
rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4)
Daftar
Data yang akan dikr.rmpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan
dan penganggaran bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pasal 28
(1)
Penentuan
daftar Data yang diiaCikan Data prioritas dilakukan berdasarkan :
a.
usulan
Walidata tinqkat pusat; dan
b.
arahan
dari Dewarr Pengarah.
(2)
Data
yang dapat diusulkan untuk rnenjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria:
a.
mendukung
prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
b.
mendukung
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan I atau
c.
memenuhi
kebutuhan mendesak.
(3)
Daftar
Data yang menjadi Data Prioritas disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat.
(4)
Koordinator
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan daftar Data yang menjadi
Data Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasiolnal.
Pasal 29
(1)
Rencana
program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia dituangkan dalam rencana aksi
Satu Data Indonesia.
(2)
Rencana
aksi Satu Data Indonesia dapat mencakup:
a.
pengembangan
sumber daya manusia yang kompeten;
b.
penyusunan
petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia;
c.
kegiatan
terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan
terkait pemeriksaan Data;
e.
kegiatan
terkait penyebarluasan Data; dan/atau
f.
kegiatan
lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia.
(3)
Rencana
aksi Satu Data Indonesia diusulkan bersama oleh Walidata melalui Forum Satu
Data Indonesia tingkat pusat.
(4)
Rencana
aksi Satu Data Indonesia disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat.
(5)
Koordinator
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat mengoordinasikan penyusunan rencana
aksi Satu Data Indonesia untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 30
(1)
Data
Prioritas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (4) dan rencana aksi Satu
Data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
(2)
Penetapan
Data Prioritas dan rencana aksi Satu Data Indonesia untuk tahun berjalan paling
lambat ditetapkan pada bulan pertama tahun tersebut.
(3)
Penyelenggara
Satu Data Indonesia tingkat pusat dan penyelenggara Satu Data tingkat daerah
melaksanakan rencana aksi Satu Data Indonesia.
(4)
Koordinator
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat memantau pencapaian rencana aksi Satu
Data Indonesia dan melaporkan kepada Ketua Dewan Pengarah secara berkala.
(5)
Koordinator
Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah memantau pencapaian rencana aksi Satu
Data Indonesia dan melaporkan kepada kepala daerah secara berkala.
Pasal 31
(1)
Pencapaian
rencana aksi Satu Data Indonesia dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan
pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pa,1a ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan
selaku anggota Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data
Pasal 32
(1)
Produsen
Data melakukan pengumpuian Data sesuai dengan:
a.
Standar
Data;
b.
daftar
data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indoncsia; dan
c.
jadwal
pemutakhiran Data a1.au rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
Pasal 33
(1)
Data
yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata.
(2)
Penyampaian
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai:
a.
Data
yang telah dikumpulkan;
b.
Standar
Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
c.
Metadata
yang melekat pada Data tersebut.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Data
Pasal 34
(1)
Data
yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu
Data Indonesia oleh Walidata.
(2)
Dalam
hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(3)
Produsen
Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 35
(1)
Data
Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan
prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.
(2)
Hasil
pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa
kembali oleh Pembina Data.
(3)
Dalam
hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan
prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data mengembalikan Data tersebut kepada
Walidata.
(4)
Walidata
menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina Data sebagaimana dimaksud.pada ayat (2)
kepada Produsen Data.
(5)
Produsen
Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data
Pasal 36
(1)
Penyebarluasan
Data nrerupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2)
Penyebarluasan
Data dilakukan oleh Walidata.
(3)
Penyebarluasan
Data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(4)
Portal
Satu Data Inctonesia menyediakan akses:
a.
Kode
Referensi;
b.
Data
Induk;
c.
Data;
d.
Metadata;
e.
Data
Prioritas; dan
f.
jadwal
rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(5)
Portal
Satu Data Indonesia dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Portal Satu Data Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
Pasal 37
(1)
Instansi
Pusat dan Instansi Daerah menyediakan akses Data kepada Pengguna Data.
(2)
Produsen
Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum
Satu Data Indonesia.
(3)
Pembatasan
akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibahas dalam Forum Satu Data
Indonesia.
(4)
Hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5)
Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(6)
Pembatasan
akses terhadap Data di Portal Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh:
a.
Walidata
untuk Pengguna Data pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan
b.
pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
kepada publik untuk Pengguna Data di luar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pasal 38
Data
yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata tingkat daerah
harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia.
Pasal 39
(1)
Instansi
Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak
dipungut biaya.
(2)
Instansi
Pusat dan lnstansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia
tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau
dokumen surat pernyataan.
(3)
Akses
Data bagi Pengguna Data selain Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 40
Segala
pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
BAB VI
PARTISIPASI LEMBAGA
NEGARA DAN BADAN HUKUM PUBLIK
Pasal 41
(1)
Lembaga
negara dan badan hukum publik, yang meliputi Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga negara dan badan
hukum publik lainnya dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data
Indonesia.
(2)
Partisipasi
lembaga negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Nota
kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar
instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses
data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya
Peraturan Presiden ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
pengundangan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
kebijakan
pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata
kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini; dan
b.
kebijakan
pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata
kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan presiden ini diundangkan.
Pasal 44
Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 12 Juni 2019
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO
WIDODO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 Juni 2019
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA
H. LAOLY
0 Response to "Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia"
Post a Comment