Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, mulai di tahun 2019 ini, pemerintah memberikan bantuan operasional
melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan
operasional sekolah kinerja.
Selanjutnya,
untuk pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan
operasional sekolah kinerja agar sesuai dengan tujuan dan sasaran, Mendikbud
telah menetapkan regulasi khusus yakni Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja.
Di sini : Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019
Di sini : Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019
Adapun
dalam Bab I Ketentuan Umum pada Pasal I Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 diuraikan
bahwasannya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi
yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi
adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja
yang selanjutnya disebut BOS Kinerja
adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan.
3.
Bantuan Operasional
Sekolah Reguler
yang selanjutnya disebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah
yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
4.
Sekolah Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5.
Sekolah Dasar Luar
Biasa
yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6.
Sekolah Menengah
Pertama
yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7.
Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
8.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya
disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
9.
Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan
Menengah.
10.
Sekolah Menengah
Kejuruan
yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang
tertentu.
11.
Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah
yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau
kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun
rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah.
12.
Portal Rumah Belajar yang selanjutnya
disebut Rumah Belajar adalah layanan sumber pembelajaran berbasis elektronik
melalui laman belajar.kemdikbud.go.id.
13.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Selanjutnya,
berikut isi pasal demi pasal serta lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
selengkapnya:
Pasal 2
(1)
Pemberian
BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
(2)
Pemberian
BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai
bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
BAB II
PENERIMA BANTUAN
Pasal 3
(1)
BOS
Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berbentuk:
a.
SD;
b.
SMP;
c.
SMA;
d.
SMK;
dan
e.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2)
Satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
menerima
BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b.
mengisi
data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c.
berada
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d.
memiliki
sumber listrik; dan
e.
memiliki
jaringan internet.
(3)
Satuan
pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan
Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
(4)
Satuan
pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Pasal 4
(1)
BOS
Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah yang berbentuk:
a.
SD;
b.
SMP;
c.
SMA;
d.
SMK;
dan
e.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2)
Satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
menerima
BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b.
mengisi
data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c.
memiliki
jumlah siswa paling sedikit:
1.
60
(enam puluh) untuk SD;
2.
90
(sembilan puluh) untuk SMP;
3.
180
(seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d.
diprioritaskan
bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan
proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(3)
Menteri
melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a.
peningkatan
nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada
setiap kabupaten/kota;
b.
peningkatan
nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua)
tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
c.
jumlah
peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
(4)
Satuan
pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
Pasal 5
Satuan
Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan
sebagai penerima BOS Kinerja.
BAB III
ALOKASI DAN
PENGGUNAAN BANTUAN
Pasal 6
(1)
Total
alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan
jumlah sasaran siswa prioritas.
(2)
Total
alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar
Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
(3)
alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah
siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
(4)
Jumlah
sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah
pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.
Pasal 7
(1)
Total
alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan
penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
a.
penyediaan
fasilitas akses Rumah Belajar; dan
b.
langganan
daya dan jasa.
(2)
Ketentuan
mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Alokasi
BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang
sudah dibiayai oleh sumber lain.
Pasal 9
(1)
Penerimaan
dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam
RKAS.
(2)
Pencantuman
penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui revisi RKAS.
(3)
RKAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan
dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN
PENYALURAN BANTUAN
Pasal 10
(1)
Pengelolaan
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
larangan
penggunaan dana;
c.
laporan
pertanggungjawaban keuangan;
d.
monitoring,
pengawasan, dan sanksi; dan
e.
pelayanan
dan penanganan pengaduan masyarakat.
Pasal 11
Penyaluran
BOS Kinerja dan BOS Afirmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selanjutnya,
berikut ini Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Rincian Penggunaan
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
A. Komponen
Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
1.
Rincian
pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah
Belajar terdiri dari:
a.
perangkat
tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang
ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
b.
perangkat
komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
c.
perangkat
laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
d.
perangkat
proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
e.
perangkat
jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
f.
perangkat
penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
2.
Penyediaan
fasilitas akses Rumah Belajar yang dibiayai harus memiliki spesifikasi paling
rendah sebagai berikut:
No.
|
Nama Rincian Komponen
|
Spesifikasi Paling
Rendah
|
(a)
|
(b)
|
|
1
|
Perangkat
Tablet
|
1)
tersedia sistem operasi;
2)
prosesor setara quad core, G-Sensor;
3)
memori 2 GB RAM, 16 GB ROM;
4)
kamera 5.0 MP;
5)
jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth, GPS;
6)
layar 7 Inci;
7)
Audio 3.5 mm jack (build in);
8)
Video support format H.263, MPEG 4, VP8, video
streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps;
9)
baterai 4000 m.Ah;
10)
garansi resmi 1 tahun komponen dan servis yang disertai
dengan surat dukungan distributor di Indonesia; dan
11)
memiliki nomor IMEI yang terdaftar.
|
2.
|
Perangkat
Komputer PC
|
1)
prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara;
2)
memori standar 8 GB DDR3;
3)
hard drive 1 TB HDD 7200 RPM;
4)
video graphic adapter;
5)
memiliki CD/DVD drive;
6)
Layar 14 inci;
7)
sistem operasi Windows 10 atau yang setara;
8)
jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi 802.11 a/b/g/n;
9)
konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan
10)
garansi resmi 1 tahun komponen dan servis disertai dengan surat dukungan distributor
di Indonesia.
|
3.
|
Perangkat
laptop
|
1)
prosesor intel core i3 atau yang setara;
2)
memori standar 4GB DDR3;
3)
hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)
monitor 14 (empat belas) inci;
5)
sistem operasi original;
6)
aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan
presentation;
7)
garansi 1 (satu) tahun.
|
4.
|
Perangkat
proyektor
|
1)
sistem DLP;
2)
resolusi XGA;
3)
brightness 3000 lumens;
4)
contras ratio 15.000:1;
5)
input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6)
garansi 1 (satu) tahun disertai dengan surat dukungan distributor di
Indonesia.
|
5.
|
Perangkat
jaringan nirkabel (access point)
|
1)
rounter wireless N 802.11 b/g/n Single Band 2.4 GHz;
2)
kecepatan 300Mbps;
3)
1x10/100/1000 MBps WAN; dan
4)
3x10/100/1000 MBps LAN;
|
6.
|
Perangkat
penyimpanan eksternal atau hardisk
|
1)
kapasitas1 (satu) terrabyte;
2)
tipe SATA; dan
3)
garansi 1 (satu) tahun.
|
3.
Pembiayaan
fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penyediaan
perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing);
b.
satuan
pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua
komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan
perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan
c.
pembelian
terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus
mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas penggunaan anggaran.
4.
Pengadaan
perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi
pengadaan di sekolah (SIPLah).
5.
Dalam
hal pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan
melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
6.
Penggunaan
perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
semua
perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus
dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan;
b.
perangkat
tablet digunakan sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah
Belajar yang diperioritaskan bagi siswa:
1)
kelas
6 (enam) untuk SD atau SDLB;
2)
kelas
7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan
3)
kelas
10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK;
c.
perangkat
komputer PC digunakan untuk menyimpan kontenkonten pembelajaran yang berasal
dari Rumah Belajar dan dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat
pembelajaran.
d.
perangkat
laptop digunakan untuk:
1)
menjalankan
bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif;
2)
pembelajaran
berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring
menggunakan Rumah Belajar;
3)
pengembangan
bahan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau
4)
peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
e.
perangkat
proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar;
f.
perangkat
jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana komunikasi antar
perangkat pembelajaran; dan
g.
perangkat
penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian
konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok
kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan
h.
tata
cara penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dapat dilihat melalui
laman Rumah Belajar.
7.
Setiap
perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus:
a.
dicatatkan
sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan;
dan
b.
tidak
dapat dimiliki secara pribadi.
B. Komponen
Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
1.
Rincian
komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:
a.
layanan
internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
b.
layanan
nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
c.
layanan
jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.
2.
Pembiayaan
untuk langganan daya dan jasa dilakukan dengan ketentuan:
a.
satuan
pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan
daya dan jasa apabila semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah
terpenuhi; dan
b.
pembiayaan
langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja"
Post a Comment