Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut salinan Instruksi Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang
mana pada saat itu Menteri Pendidikan Nasional dijabat oleh Bapak Muhammad Nuh.
Inmendiknas Nomor 2 Tahun 2011 ini yang diterbitkan dalam rangka mengumpulkan
data pendidikan yang bersumber pada satuan pendidikan yang tersebar di seluruh
Indonesia untuk mendukung peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan
pengumpulan data pendidikan dengan:
a.
menentukan
atribut yang ingin diperoleh dari entitas-entitas satuan pendidikan, pendidikan
dan tenaga kependidikan, dan peserta didik beserta aktivitas-aktivitas yang
dapat mengubah nilai atribut-atribut tersebut.
b.
merancang
basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data
longitudinal untuk tiap entitas pendidikan.
c.
merancang
satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap
entitas dan aktivitas pendidikan tersebut.
d.
merancang
prosedur pengumpulan data yang secara efisien dan efektif dapat menghasilkan
data yang lengkap dan akurat dengan memanfaatkan mekanisme yang sudah berlaku
pada masing-masing direktorat jenderal.
e.
Mensosialisasikan
secara bersama-sama formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk tiap kelompok
pendidikan (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan tinggi, pendidikan orang dewasa).
f.
melakukan
pengumpulan data dari satuan pendidikan secara bersama-sama untuk tiap
direktorat jenderal dan memastikan bahwa satuan pendidikan hanya didata paling
banya hanya satu kali dalam satu semester untuk memenuhi semua kebutuhan
Kementerian Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Donor.
g.
Melakukan
penyimpanan hasil pengumpulan data dan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dengan memastikan adanya sinkronisasi data antara keduanya.
h.
Menggunakan
hasil pengumpulan data tersebut sebagai satu -satuanya sumber (acuan) data
pendidikan (terkait entitas peserta didik, satuan pendidikan, dan pendidikan
dan tenaga kependidikan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan
terkait dengan entitas pendidikan yang didata.
i.
Menggunakan
data pendidikan yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai
satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan, kajian,
dan/atau pengambilan keputusan. Hasil pelaksanaan kegiatan dan/atau pengambilan
keputusan. Hasil pelaksanaan kegiatan dan/atau pengambilan keputusan. Hasil
pelaksanaan kegiatan dan/atau pengambilan keputusn yang mengubah nilai suatu
atribut harus dilaporkan kembali ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Download/unduh selengkapnya surat edaran Kemendiknas Nomor
93107/A5.1/HK/2011 perihal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011dan salinan Instruksi
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan
Data Pendidikan di bawah ini:
0 Response to "Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan"
Post a Comment