Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Selama ini,
gaji bagi guru honorer bagi sekolah negeri dianggarkan dari dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) yang mana besaran dana yang dialokasikan untuk pembayaran
honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler di
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS
Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang
diterima.
Sedangkan
untuk pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan
nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
menggunakan dana BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 paling
banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima. Namun
tentu ini sangat memberatkan khususnya bagi sekolah-sekolah di mana terdapat
banyak guru honorer, sehingga jumlah penerimaan honornya pun relatif kecil.
Namun berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari https://gtk.kemdikbud.go.id
bahwasannya Mendikbud sampaikan bahwasannya Guru Honorer Akan Digaji Melalui
Dana Alokasi Umum.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan
diperluas. “Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga
pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Ke
depan, LPMP akan memiliki akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim
inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar
nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.
“Kami
mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan
pengawasan,” kata dia. Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer
akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Oleh
karena itu, dia meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi
guru honorer yang tercecer. “Selama ini guru honorer digaji melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya.
Kemendikbud
berharap penggajian guru honorer dari DAU tersebut bisa direalisasikan dalam
waktu dekat. Dia berharap, dengan alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan
pendapatan guru honorer.
Semoga
ini akan segera terealisasi, sehingga kesejahteraan rekan-rekan guru honorer
lebih meningkat, dan tentu saja akan mengurangi permasalahan-permasalahan yang
terjadi di sekolah khususnya terkait dengan penggunaan dana BOS ke
depannya. Aamiin... Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
Referensi artikel : https://gtk.kemdikbud.go.id/
Referensi artikel : https://gtk.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Gaji Guru Honorer Akan Digaji Dari Dana Alokasi Umum (DAU)"
Post a Comment