Tanya Jawab tentang TPG / TPP (Tunjangan Profesi Guru/Pendidik)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Tunjangan Profesi Guru/Pendidik:

70. Apakah tunjangan profesi?

Jawab :

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

71. Apa tujuan pemberian tunjangan profesi?

Jawab :

1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.


72. Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?

Jawab :

Tunjangan profesi diberikan kepada:

a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan;
d. Pengawas sekolah.

73. Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?

Jawab :

Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.

74. Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?

Jawab :

Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

75. Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?

Jawab :

Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

76. Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?

Jawab :

Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni 2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.

77. Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?

Jawab :

Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :

a)   memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b)   memiliki nomor registrasi guru;
c)   memenuhi beban kerja;
d)   aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e)   berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f)    tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g)   memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h)   mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

78. Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?

Jawab :

Tidak, karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu) tunjangan profesi.

79. Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?

Jawab :

Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.

80. Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?

Jawab :

Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

81. Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?

Jawab :

a.   bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
b.   bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
c.   bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama.

82. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?

Jawab :

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

83. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?

Jawab :

a.   Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
b.   bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

84. Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?

Jawab :

Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

85. Apakah tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?

Jawab :

Ya, tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:

a)   data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
b)   memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
86. Apa yang harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?

Jawab :

1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

87. Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya?

Jawab :

Ya, tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila :

a)   meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b)   mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
c)   bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
d)   mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e)   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f)    mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau
g)   tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.

88. Bagaimana jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?

Jawab:

Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.

0 Response to "Tanya Jawab tentang TPG / TPP (Tunjangan Profesi Guru/Pendidik)"

Post a Comment