Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Sertifikasi
Guru / Sertifikat Pendidik:
17. Mengapa
sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru
merupakan suatu profesi layaknya profesi lain. Oleh karena itu, agar dapat
dikatakan professional, maka Guru perlu disertifikasi untuk menguasai 4
kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui
pendidikan profesi guru.
18. Apa dasar
pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar
utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal
yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam
pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum
lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang
pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
19. Siapa yang akan
melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD
Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru
diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.
20. Apakah
sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:
Sertifikasi
merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu
sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi
adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan
melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk
mencapai kualitas.
Contohnya,
kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi
akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu
pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan
tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar
melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu
dan keterampilan baru.
Demikian
pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan
tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan
telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi
guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya
kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari
jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan
belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka
sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
21. Apa yang dimaksud
dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program
Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah
program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana
terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
22. Ada berapa jenis
Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat
dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu:
1.
PPG
Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi
persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
2.
PPG
Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam
Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil
yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan
yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
23. Siapa saja yang
dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru
PNS dan Guru Bukan PNS yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan.
24. Apakah
sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak,
semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti
sertifikasi guru dalam jabatan.
25. Bagaimana
persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan
mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
a.
memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.
Guru
dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang
sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c.
memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d.
terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
26. Apa yang dimaksud
dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru
dalam jabatan adalah guru yang secara resmi diangkat dan telah mengajar pada
suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen diberlakukan.
27. Siapa yang
menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta
didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program
studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan
mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1.
kebutuhan
guru secara nasional untuk setiap program studi,
2.
kapasitas
setiap LPTK,
3.
ketersediaan
anggaran pemerintah.
28. Apakah guru
kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan
sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru
bukan PNS atau guru tetap yayasan (GTY)/guru honorer yang mengajar di sekolah
negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari
Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya boleh mengikuti sertifikasi.
29. Apakah guru bukan
PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru
bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan
(GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
30. Guru Pendidikan
Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan
Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen
Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus
2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di
sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum
yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari
Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti
aturan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
31. Apakah guru yang
tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya,
guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi
pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan
kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
32. Bagaimana
mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan
rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:
1.
Kemdikbud
mengumumkan seleksi mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melalui edaran resmi
dan disebarluaskan secara daring (online) www.sergur.kemdikbud.go.id.
2.
Calon
mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran seleksi program PPG secara
online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran (SIM PKB) dan
mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan dan diverifikasi
linieritas antara kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan program studi PPG yang
dipilih.
3.
Calon
mahasiswa selanjutnya mengikuti seleksi akademik online.
4.
Setelah
calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akademik, selanjutnya calon mahasiswa mengikuti
seleksi administrasi dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi untuk diverifikasi dan validasi
keabsahan dokumen yang diserahkan lalu dilanjutkan verifikasi berkas di tingkat
LPMP untuk pengecekan akhir dokumen.
5.
Mahasiswa
yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
33. Penilik Sekolah
apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?
Jawab:
Penilik
Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena sesuai UU Guru dan Dosen
peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah
formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling
atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi
persyaratan untuk disertifikasi.
34. Apakah beban
kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam
mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Beban
kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama
dalam mengikuti sertifikasi guru.
35. Apakah guru boleh
mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang
dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu
nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
36. Berapa lama
berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat
pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan
tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru
wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB).
37. Guru Bukan PNS
yang telah mempunyai sertifikat pendidik kemudian diangkat menjadi guru PNS,
bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimilikinya?
Jawab:
Sertifikat
pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku
jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk
memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan
lainnya.
38. Apakah guru yang
telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu
disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan
pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula
sebaliknya.
39. Seorang guru SD
yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP
sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan
profesinya?
Jawab:
Tunjangan
profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat
pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas
sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan
untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi
kembali sebagai guru mata pelajaran.
40. Guru
matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama bagaimana
posisinya?
Jawab:
Asalkan
guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina
Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya,
maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi
beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.
41. Bagaimana cara
menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai
tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier
dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang
diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi
sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut yang
berakhir pada tahun 2014.
42. Bagaimana
kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan
kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti
Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2)
menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa
meliputi:
1.
penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
2.
proses dan produk PPL;
3.
uji kompetensi; dan
4.
penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.
Selanjutnya
ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji
kompetensi sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar
nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta yang lulus
penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan
produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh
sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.
43. Bagaimana
tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses
penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama
penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) penilaian proses dan produk
pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3)
penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian
sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1)
Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian
tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat
baik.
Kelulusan
mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG)
sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang
studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan
menggunakan metode modified Angoff.
Penilaian
mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan
tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
44. Apa yang dimaksud
dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi
pedagogik meliputi:
a.
pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta
didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian
dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b.
perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan
kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih.
c.
pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting)
pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.
perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial:
merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi
peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi
peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
45. Apa yang dimaksud
dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur
dan metodologi keilmuannya.
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator
esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
Menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi
seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi
professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
46. Apa yang dimaksud
dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki
indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
47. Apa yang dimaksud
dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian
yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian
yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak
sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian
yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak
mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai
dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
48. Apa yang akan
dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan
kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya
dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan
(continous professional development).
Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar
adalah guru harus merupakan a learning
person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru
profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk
terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru
secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada, seperti kelompok
kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK, perguruan tinggi dan di tempat lain yang
merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
0 Response to "Tanya Jawab tentang Sertifikasi Guru / Sertifikat Pendidik"
Post a Comment