Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban
Seputar Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS:
206. Apa itu
Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS ?
Jawab
:
Pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS)
berupa pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat
pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan
dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka
kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
(Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang pemberian Kesetaraan Jabatan dan
pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi
Permendikbud nomor 12 tahun 2016).
207. Apa tujuan
Penyetaraan GBPNS?
Jawab
:
Bertujuan
memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat
pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil setara dengan guru
pegawai negeri sipil.
208. Apa manfaat
Penyetaraan GBPNS bagi guru dalam jabatan?
Jawab
:
Manfaat
penyetaraan GBNS bagi guru dalam jabatan adalah :
a)
Meningkatkan
profesionalisme guru bukan pegawai negeri sipil
b)
Menyetarakan
jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya
c)
Meningkatkan
kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil
d)
Menjadi
acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang
berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka
kredit guru bukan pegawai negeri sipil.
209. Bagaimana tindak
lanjut bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun 2011?
Jawab:
Bagi
guru Bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun 2011, harus disesuaikan
jabatannya berdasarkan Permendiknas nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian
Jabatan Fungsional Guru. Sedangkan angka kredit bagi guru Bukan PNS yang sudah
diinpassing, disesuaikan berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil.
210. Bagaimana cara
mengukur masa kerja?
Jawab:
Masa
kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung
mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK
CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan
dari yayasan.
211. Apakah yang
dimaksud dengan LIP?
Jawab
:
LIP
adalah singkatan dari Lembar Identitas Pengusul yang bercirikan nomor unik
pengusul yang berjumlah 11 (sebelas) angka dan disertakan dengan barcode dan QR
code.
212. Tahapan apa saja
yang terjadi dalam proses penilaian berkas usulan Penyetaraan GBPNS?
Jawab
:
Tahapan
proses penilaian berkas usulan Penyetaraan GBPNS sebagai berikut:
a)
Sudah
cetak LIP/belum diterima
b)
Berkas
diterima
c)
Lulus
verifikasi atau Verifikasi ditunda (ganti berkas lengkap)
d)
Penetapan
PAK
e)
Penetapan
SK
213.
Apakah kelanjutan setelah pengusul dinyatakan lulus dari Penyetaraan GBPNS?
Jawab:
Guru
Bukan PNS yang dinyatakan lulus akan dilanjutkan ke proses pencairan tunjangan
GBPNS secara otomatis
214. Apa persyaratan
mengikuti Penyetaraan GBPNS?
Jawab:
a)
bertugas
sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat;
b)
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi
paling rendah B;
c)
bagi
guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d)
bagi
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e)
usia
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f)
memiliki
nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g)
melaksanakan
tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru
pembimbing khusus; dan
h)
memenuhi
beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
215. Apa saja
persyaratan berkas usulan Penyetaraan GBPNS?
Jawab
:
Persyaratan
berkas usulan Penyetaraan Guru Bukan PNS adalah:
a)
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai
guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester
secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
b)
salinan
atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel
basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat
sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
c)
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang
bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
d)
melampirkan
fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat
yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
atau pemerintah daerah;
e)
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas
Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik
yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya
serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
f)
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran
selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang
diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya
serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
g)
surat
keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan
NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
h)
salinan
atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang
dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
i)
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam
ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
j)
salinan
atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
k)
hasil
cetak Lembar Transkip Data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester
terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
l)
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang
ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala
unit produksi;
m)
salinan
atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala
Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium.
216. Bagaimana
mekanisme pengiriman berkas usulan Penyetaraan GBPNS?
Jawab:
Mekanisme
penyetaraan GBPNS jenjang pendidikan dasar sebagai berikut:
a)
Semua
guru yang akan mengikuti proses Penyetaraan GBPNS harus mengisi data Dapodik
dengan benar sesuai kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh system.
b)
Berdasarkan
data dapodikdas tersebut, guru diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan
status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja dan pemenuhan beban
kerja.
c)
Pemanggilan
guru untuk kesetaraan jabatan dan pangkat dilakukan secara bertahap melalui
laman http://gtk.kemdikbud.go.id/ dengan mengikuti pertahapan, sebagaimana
dimaksud pada butir 2.
d)
Berkas
pengajuan penyetaraan disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul
Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui lembar transkip data
(LTD) dengan warna kertas sebagaimana butir 2. Lembar Transkip Data (LTD) dapat
diakses di bagian info guru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/.
e)
Kepala
Sekolah membuatkan surat pengantar (Format - 1) dan mengirimkan berkas yang
sudah diverifikasi kepada:
Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK,
Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
217. Bagaimana
caranya guru mengetahui informasi tentang: kuota penyetaraan GBPNS; persyaratan
penyetaraan GBPNS; dan status terakhir berkas penyetaraan GBPNS yang telah
diusulkan?
Jawab:
Cara
untuk mengetahui informasi terkait dengan penyetaraan GBPNS adalah melalui
laman http://gtk.kemdikbud.go.id/
218. Siapa pelaksana
Penyetaraan GBPNS guru Pendidikan Dasar?
Jawab:
Pelaksana
Penyetaraan GBPNS adalah Kemdikbud melalui pelaksananya yaitu Tim Sekretariat
Pusat Penyetaraan GBPNS di Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
219. Siapa yang
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit (SK PAK) Penyetaraan GBPNS?
Jawab
:
SK
PAK diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar yang
ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
220. Dimanakah
pengiriman berkas usulan penyetaraan GBPNS Pendidikan Dasar dialamatkan?
Jawab:
Alamat
pengiriman berkas usulan penyetaraan GBPNS hanya ditujukan ke:
u.p.
Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO
BOX 1316 JKS 12013
221. Bagaimana untuk
mengetahui info status berkas usulan penyetaraan GBPNS?
Jawab:
Info
status berkas usulan penyetaraan GBPNS melalui:
Unit
Layanan Terpadu Kemdikbud
Telepon
(021)57903020
SMS
0811976929
Email:pengaduan@kemdikbud.go.id
0 Response to "Tanya Jawab tentang Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS"
Post a Comment