Tanya Jawab tentang Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS:

206. Apa itu Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS ?

Jawab :

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) berupa pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. (Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbud nomor 12 tahun 2016).

207. Apa tujuan Penyetaraan GBPNS?

Jawab :

Bertujuan memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil setara dengan guru pegawai negeri sipil.

208. Apa manfaat Penyetaraan GBPNS bagi guru dalam jabatan?

Jawab :

Manfaat penyetaraan GBNS bagi guru dalam jabatan adalah :
a)   Meningkatkan profesionalisme guru bukan pegawai negeri sipil
b)   Menyetarakan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
c)   Meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil
d)   Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit guru bukan pegawai negeri sipil.

209. Bagaimana tindak lanjut bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun 2011?

Jawab:

Bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing sebelum tahun 2011, harus disesuaikan jabatannya berdasarkan Permendiknas nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Sedangkan angka kredit bagi guru Bukan PNS yang sudah diinpassing, disesuaikan berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.


210. Bagaimana cara mengukur masa kerja?

Jawab:

Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.

211. Apakah yang dimaksud dengan LIP?

Jawab :

LIP adalah singkatan dari Lembar Identitas Pengusul yang bercirikan nomor unik pengusul yang berjumlah 11 (sebelas) angka dan disertakan dengan barcode dan QR code.

212. Tahapan apa saja yang terjadi dalam proses penilaian berkas usulan Penyetaraan GBPNS?
Jawab :

Tahapan proses penilaian berkas usulan Penyetaraan GBPNS sebagai berikut:
a)   Sudah cetak LIP/belum diterima
b)   Berkas diterima
c)   Lulus verifikasi atau Verifikasi ditunda (ganti berkas lengkap)
d)   Penetapan PAK
e)   Penetapan SK

213. Apakah kelanjutan setelah pengusul dinyatakan lulus dari Penyetaraan GBPNS?

Jawab:

Guru Bukan PNS yang dinyatakan lulus akan dilanjutkan ke proses pencairan tunjangan GBPNS secara otomatis

214. Apa persyaratan mengikuti Penyetaraan GBPNS?

Jawab:

a)   bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
b)   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c)   bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d)   bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e)   usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f)    memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g)   melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
h)   memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

215. Apa saja persyaratan berkas usulan Penyetaraan GBPNS?

Jawab :

Persyaratan berkas usulan Penyetaraan Guru Bukan PNS adalah:

a)   salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
b)   salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
c)   salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d)   melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
e)   salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
f)    salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
g)   surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
h)   salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
i)    salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
j)    salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
k)   hasil cetak Lembar Transkip Data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
l)    salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
m)  salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium.

216. Bagaimana mekanisme pengiriman berkas usulan Penyetaraan GBPNS?

Jawab:

Mekanisme penyetaraan GBPNS jenjang pendidikan dasar sebagai berikut:

a)   Semua guru yang akan mengikuti proses Penyetaraan GBPNS harus mengisi data Dapodik dengan benar sesuai kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh system.
b)   Berdasarkan data dapodikdas tersebut, guru diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja dan pemenuhan beban kerja.
c)   Pemanggilan guru untuk kesetaraan jabatan dan pangkat dilakukan secara bertahap melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/ dengan mengikuti pertahapan, sebagaimana dimaksud pada butir 2.
d)   Berkas pengajuan penyetaraan disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui lembar transkip data (LTD) dengan warna kertas sebagaimana butir 2. Lembar Transkip Data (LTD) dapat diakses di bagian info guru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/.
e)   Kepala Sekolah membuatkan surat pengantar (Format - 1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada:

 Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud
 PO BOX 1316 JKS 12013

217. Bagaimana caranya guru mengetahui informasi tentang: kuota penyetaraan GBPNS; persyaratan penyetaraan GBPNS; dan status terakhir berkas penyetaraan GBPNS yang telah diusulkan?

Jawab:

Cara untuk mengetahui informasi terkait dengan penyetaraan GBPNS adalah melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/

218. Siapa pelaksana Penyetaraan GBPNS guru Pendidikan Dasar?

Jawab:

Pelaksana Penyetaraan GBPNS adalah Kemdikbud melalui pelaksananya yaitu Tim Sekretariat Pusat Penyetaraan GBPNS di Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

219. Siapa yang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit (SK PAK) Penyetaraan GBPNS?

Jawab :

SK PAK diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
220. Dimanakah pengiriman berkas usulan penyetaraan GBPNS Pendidikan Dasar dialamatkan?

Jawab:

Alamat pengiriman berkas usulan penyetaraan GBPNS hanya ditujukan ke:

u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013

221. Bagaimana untuk mengetahui info status berkas usulan penyetaraan GBPNS?

Jawab:

Info status berkas usulan penyetaraan GBPNS melalui:
Unit Layanan Terpadu Kemdikbud
Telepon (021)57903020
SMS 0811976929
Email:pengaduan@kemdikbud.go.id

0 Response to "Tanya Jawab tentang Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS"

Post a Comment