Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Penilaian
Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK):
133. Apakah yang
dimaksud dengan penilaian kinerja guru?
Jawab:
Penilaian
Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan
melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang
dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.
134. Apakah dasar
hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Dasar
hukum pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah:
a)
Permeneg
PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
b)
Permendiknas
No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
c)
Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;, dan
d)
Pedoman
Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016.
135. Komponen apa
saja yang dinilai dalam PK guru?
Jawab:
Komponen
yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi
guru, yaitu: Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan
dengan pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama guru mata pelajaran/kelas
mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, sedangkan tugas
utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan
serta tindak lanjut pembimbingan.
136. Kapankah durasi
pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Pelaksanaan
penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan tahun kalender yaitu Januari ke
Desember tahun yang berjalan.
137. Siapakah yang
melaksanakan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Kepala
sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam hal jumlah guru banyak dalam satu sekolah,
sekolah dapat membentuk tim penilai kinerja guru dengan ratio 5 sd 10 orang
guru dinilai oleh 1 orang penilai.
138. Apa saja
persyaratan bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Persyaratan
minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai
berikut.
a)
Memiliki
sertifikat pendidik.
b)
Memiliki
pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai.
c)
Memiliki
hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
d)
Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang
kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
e)
Diutamakan
telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang
diselenggarakan oleh lembaga atau institusi yang berwenang dengan berkoordinasi
dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
f)
Diutamakan
memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan
transparan atas kinerja teman sejawat.
139 Langkah apa saja
yang harus dilakukan dalam pelaksanaan PK Guru?
Jawab:
Pelaksanaan
PK Guru dilakukan melalui 6 langkah, yaitu: wawancara sebelum
pengamatan/pemantauan, pengamatan & pemantauan, pembandingan data hasil
pengamatan/pemantauan dengan kriteria dan pemberian skor, pertemuan persetujuan
hasil penilaian, mediasi (jika diperlukan), dan konversi angka kredit.
Agar
pelaksanaan PK Guru dapat dipantau dan dikendalikan, maka semua kegiatan selama
proses penilaian (misal: pengamatan, pemantauan, pengendalian internal) harus
segera dicatat dalam format yang disediakan. Agar jalannya pelaksanaan PK Guru
mudah ditelusuri dan diperiksa oleh tim pengendalian eksternal maka tanggal dan
waktu setiap kegiatan juga harus dicatat.
140. Apabila ada
ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian antara yang dinilai dengan
penilai, prosedur apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Apabila
terjadi ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian, maka dapat dipanggil
moderator (dalam hal ini bisa pengawas sekolah yang ditunjuk) untuk melakukan
penilaian ulang terkait dengan hal-hal yang tidak disepakati. Hasil moderator
bersifat final.
141. Apakah yang
dimaksud dengan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru, Kepala Sekolah dan/atau
guru yang mendapatkan tugas tambahan lainnya?
Jawab:
Penilaian
Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan
adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat
penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atau guru
yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.
142. Apakah dasar
hukum dari pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja?
Jawab:
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur
dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
143. Di dalam
Penilaian Prestasi Kerja, parameter apa sajakah yang menjadi komponen
penilaian?
Jawab:
Penilaian
prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara
strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku
Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
144. Apakah yang
ditekankan dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Penekanan
Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP)
yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala
sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat
penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau
pekerjaannya.
145. Siapakah pejabat
penilai dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Pejabat
penilai dalam penilaian prestasi kerja adalah atasan langsung pegawai yang
dinilai.
146. Kapankah kurun
waktu penilaian prestasi kerja dilaksanakan?
Jawab:
Kurun
waktu penilaian prestasi kerja pegawai adalah Januari sampai dengan Desember
tahun yang berjalan.
147. Kapankah batas
akhir pembuatan Sasaran Kerja Pegawai yang dianggap sebagai kontrak kerja
tahunan?
Jawab:
Batas
akhir pebuatan Sasaran Kerja Pegawai adalah akhir Januari tahun yang berjalan.
148. Berdasarkan apa
saja uraian kegiatan yang dimasukkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai?
Jawab:
Setiap
kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan
fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bagi guru dan kepala sekolah dalam
hal ini adalah pelaksanaan tugas utamanya yang berdampak pada perolehan Angka
Kredit.
149. Unsur apa saja
yang dinilai dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai?
Jawab:
Unsur
dalam Penilaian Prestasi Kerja adalah:
a)
Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen). Penilaian
terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap capaian seluruh tugas
jabatan dan target yang telah disepakati selama kurun waktu pelaksanaan
pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada
ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu
dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas
tambahan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah pelaksanaan tugas jabatan
guru yang berdampak pada perolehan angka kredit yang harus dicapai untuk 1
(satu) tahun yang berjalan.
b)
Perilaku
Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). Penilaian perilaku kerja
yaitu penilaian terhadap perilaku dalam melaksanakan tugasnya di
sekolah/madrasah yang meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas,
komitmen, disiplin dan kerjasama.
150. Siapakah yang
menjadi pejabat penilai bagi Guru, dan Kepala Sekolah?
Jawab:
a)
Pejabat
penilai bagi guru adalah Kepala Sekolah dari guru yang bersangkutan.
b)
Pejabat
penilai bagi Kepala TK/RA, Kepala SD/MI .Pejabat Penilai (Atasan Langsung)
adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
c)
Pejabat
penilai bagi Kepala SDLB, Kepala SMPLB/MTs, Kepala SMA/ SMLB/MA, SMK/ MAK
.Pejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain atau
lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
151. Bagaimana jika
Guru dalam penyusunan SKP tidak mendapat persetujuan oleh kepala sekolah?
Jawab:
Dalam
hal SKP yang disusun oleh Guru tidak disetujui oleh Kepala Sekolah/Pejabat
Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dalam hal
ini adalah atasan dari kepala sekolah yaitu Kepala Disdik Kab/Kota/Provinsi dan
hasilnya bersifat final.
152. Apa kaitannya
penilaian kinerja guru dengan penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Penilaian
kinerja guru adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur ketercapaian
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam Penilaian Prestasi Kerja, yaitu instrumen
yang digunakan untuk mengukur kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran/
pembimbingan yang menjadi target SKP dalam tahun berjalan.
0 Response to "Tanya Jawab tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)"
Post a Comment