Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban
Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
153. Apakah
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru?
Jawab:
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan yang dilakukan untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya. Metode PKB dapat dilaksanakan dengan berbagai cara melalui
pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, kegiatan kolektif guru, dan metode
lainnya.
154. Bagaimana
pengaturan kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS?
Jawab:
Kegiatan
KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan kegiatan pengembangan diri guru yang dilakukan
pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu
penyelenggaraan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS. Dalam 1 tahun, guru dapat mengikuti
kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit 12 X pertemuan. Pertemuan
KKG/MGMP/KKKS/MKKS dapat diikuti dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1 paket
kegiatan rutin di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan.
155. Bagaimana pengaturan
contoh paket kegiatan guru di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS dalam 1 tahun?
Jawab:
a.
Paket
Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat
angka kredit 0.15
b.
Paket
Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka
kredit 0.15
c.
Paket
Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 X
pertemuan mendapat angka kredit 0.15
d.
Paket
Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka
kredit 0.15
e.
Paket
Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian
Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15.
156. Bagaimana contoh
perhitungan angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS?
Jawab:
Untuk
mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP/ KKKS/MKKS atau guru
adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh karena itu, misalnya apabila
kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket
kegiatan huruf a, b, c, dan d yang memenuhi kriteria minimal 3 X pertemuan
sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK
sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 X
pertemuan, maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru utk
mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari keg di atas >, maka yang
diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK
yang > dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
157. Bagaimana
kewajiban dan hak guru dalam mengikuti kegiatan KKG/MGMP/KKK/MKKS?
Jawab:
Setiap
paket kegiatan yg diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan
produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket
kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil
kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti
fisik pendukung. Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka
kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan, pengembangan diri.
Seorang
guru dapat memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur
penunjang dari kegiatan. KKG/MGMP/KKKS/MKKS paling sedikit telah hadir aktif
sebanyak 85%. Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa Surat
Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/
MGMP/KKKS/MKKS.
158 Apakah Penelitian
Tindakan Kelas (PTK) merupakan kegiatan wajib guru dalam kegiatan Publikasi
Ilmiah yang harus dilakukan guru untuk kenaikan pangkat dan jabatannya?
Jawab:
Tidak
selalu PTK. Penelitian tindakan kelas adalah hanya salah satu bentuk dari
kegiatan publikasi ilmiah guru. Banyak hal lain yang dapat dilakukan guru dalam
kegiatan publikasi ilmiah selain penelitian tindakan kelas yaitu
kegiatan-kegiatan berupa: laporan presentasi di forum ilmiah, Tinjauan ilmiah,
Tulisan ilmiah populer, Artikel ilmiah, Buku pelajaran, Modul/diktat, Buku
dalam bidang pendidikan, Karya terjemahan, Buku pedoman guru.
159. Apakah pembuatan
PTK harus sesuai dengan mapel yang diampu, bagaimana jika guru mengampu
beberapa mapel sekaligus?
Jawab:
PTK
harus terkait dengan mata pelajaran yang diampu tentunya. Apabila guru mengampu
beberapa mata pelajaran terkait atau rangkap mengajar (multisubjects), maka
guru dimaksud dapat membuat PTK pada mata pelajaran yang diampunya.
160. Kemana saja
karya ilmiah guru dapat dipublikasikan?
Jawab:
Karya
ilmiah guru dapat di seminarkan di tingkat sekolah/madrasah. Selain itu juga
dapat dimuat dalam jurnal tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota yang
terakreditasi, yaitu ber-ISSN.
161. Bagaimana
laporan penelitian yang diseminarkan di sekolah dapat diakui secara
administratif?
Jawab:
Makalah
laporan hasil penelitian yang telah dilengkapi dengan berita acara yang
membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya,
yang dihadiri oleh guru-guru di sekolahnya dan jika memungkinkan guru-guru dari
sekolah sekitarnya.
162. Bagaimana
laporan hasil presentasi di forum ilmiah dapat disampaikan sebagai salah satu
hasil publikasi ilmiah guru?
Jawab:
Laporan
dalam bentuk makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, ditambah Surat keterangan dari panitia
seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
163. Bagaimana
makalah hasil tinjauan ilmiah dapat diakui?
Jawab:
Makalah
asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala
sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap
sekolah/madrasah bersangkutan, dan ada surat keterangan dari kepala perpustakaan
sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut
telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
164. Bagaimana
tulisan ilmiah populer guru dapat diakui secara administratif?
Jawab:
Tulisan
ilmiah popular guru dapat berupa guntingan (klipping) tulisan dari media massa
yang memuat karya ilmiah guru penulis, dengan pengesahan dari kepala
sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media
massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus
ada
surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya
ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.
165. Bagaimana
artikel ilmiah bidang pendidikan yang ditulis guru dapat diakui secara
administratif?
Jawab:
Artikel
ilmiah bidang pendidikan yang dapat diakui adalah jika dimasukkan ke dalam
jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat
keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa
jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat
keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah). Jika 1
(satu) artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka
yang dapat dinilai hanya 1 (satu) dan dipilih artikel yang berpeluang
mendapatkan angka kreditnya terbesar.
Semua
bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala
sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap
sekolah/madrasah bersangkutan.
166. Bagaimana
laporan penelitian dalam bentuk buku ber-ISBN dan kaitannya dengan pengakuan
BSNP sebagai salah satu hasil publikasi ilmiah guru?
Jawab:
Laporan
penelitian berbentuk buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama
penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan
secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan
bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah
lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang jelas tentang
persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda
persetujuan/pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.
167. Bagaimana
laporan penelitian guru yang dimasukkan dalam jurnal?
Jawab:
Laporan
penelitian guru yang dimasukkan ke dalam majalah/jurnal ilmiah asli atau foto
kopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan
redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah
terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat
nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan
jurnal tersebut.
Jika
satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa
majalah/jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan
pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
168. Bagaimana buku
teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru yang ditulis oleh guru dapat
diakui secara administratif?
Jawab:
Buku
asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit,
tahun diterbitkan, serta keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, dan
nomor ISBN. Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat
pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
169. Bagaimana
modul/diktat pembelajaran yang ditulis oleh guru dapat diakui secara
administratif?
Jawab:
Modul/diktat
asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa
modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau
sekolah/madrasah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau
dinas pendidikan kabupaten/kota.
170. Bagaimana buku
bidang pendidikan yang ditulis oleh guru dapat diakui secara administratif?
Jawab:
Buku
asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit,
tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN,
dll. Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian
dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah
dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
171. Bagaimana karya
terjemahan yang ditulis oleh guru dapat diakui secara administratif?
Jawab:
Karya
terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang
diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang
diterjemahkan. Karya terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat
pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya
terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
172. Bagaimana buku
pedoman guru yang ditulis oleh guru dapat diakui secara administratif?
Jawab:
Makalah
rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis
dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi
dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda
tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
173. Bagaimana
publikasi ilmiah yang memenuhi syarat?
Jawab:
Publikasi
yang memenuhi syarat untuk mendapatkan angka kredit selain persyaratan
administrative juga memenuhi syarat Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten.
•
Asli,
merupakan jiplakan atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.
•
Perlu,
permasalahan bukan hal yang mengada-ada atau memasalahkan sesuatu yang tidak
perlu
•
Ilmiah,
penelitian harus berbentuk, berisi, dan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah
kebenaran ilmiah.
•
Konsisten,
penelitian harus disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi penyusunnya.
174. Bagaimana
hubungan antara karya inovatif dengan tugas mengajar guru sehingga karya
inovatif tersebut dapat dinilai angka kreditnya?
Jawab:
a.
Untuk
karya seni, boleh untuk semua guru
b.
Karya
sains/teknologi berupa alat/bahan/konstruksi tertentu untuk masyarakat, boleh
untuk semua guru
c.
Karya
sains/teknologi berupa software aplikasi untuk sekolah/pendidikan, boleh untuk
semua guru
d.
Karya
sains teknologi berupa media pembelajaran, eksperimen dan model pembelajaran
serta alat pelajaran/peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.
175. Bagaimana
kategori karya inovatif yang dibuat oleh guru?
Jawab:
Karya
Inovatif dikategorikan sebagai karya yang Kompleks dan Karya yang Sederhana.
Karya
Seni = ditinjau dari lingkup sebaran/ publikasinya.
Non
Karya Seni dapat ditinjau dari sisi inovasi atau manfaatnya; yaitu sisi
inovasi: lebih baik dan sebagainya, sedangkan sisi manfaat dilihat dari lingkup
sebaran penggunaannya/keterangan pengakuan dari pejabat yang berwenang.
176. Bagaimana
ciri-ciri kategori karya inovatif dari sisi inovasi?
Jawab:
Kategori
Kompleks memiliki ciri-ciri:
a.
Belum
pernah ada sebelumnya; Karya yg mudah membuatnya tetapi merupakan hal baru.
b.
Yang
dibuat sekarang lebih baik dari sebelumnya (lebih mudah menggunakannya, lebih
praktis, lebih efisien dsb).
c.
Sudah
banyak dilakukan modifikasi daripada yang ada sebelumnya.
d.
Karya
yg rumit membuatnya/mahal biayanya meskipun modifikasi rendah.
e.
Karya
sederhana tetapi sebarannya luas.
Kategori
Sederhana memiliki ciri-ciri:
a.
Sudah
pernah ada sebelumnya.
b.
Yang
dibuat sekarang sama baiknya dari sebelumnya (dari penggunaannya, dari
kepraktisannya, dari efisiensinya dsb).
c.
Belum
banyak dilakukan modifikasi daripada yang ada sebelumnya
177. Bagaimana
ciri-ciri Kategori Karya Sains/Teknologi ditinjau dari sisi manfaat
(penggunaan/pengakuan)?
Jawab:
Kategori
Kompleks memiliki ciri-ciri:
•
digunakan
pada dua sekolah atau lebih, atau
•
mendapat
pengakuan dari tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota/ Provinsi/Nasional.
Kategori
Sederhana memiliki ciri-ciri:
•
digunakan
pada satu sekolah tempat guru yang bersangkutan, atau
•
mendapat
pengakuan dari tingkat kelurahan/desa.
178. Bagaimana karya
seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung?
Jawab:
a.
Karya
sastra, dikirim karya sastranya (buku kumpulan cerpen, naskah cerpen di media
masa dll).
b.
Karya
seni musik/film/seni rupa ukuran kecil, dikirim:
1)
Laporan
proses penciptaan dan publikasi.
2)
Hasil
Karya yang telah dibuat.
3)
Surat
pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan
pangkat sebelumnya.
4)
Surat
keterangan telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan
diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/
nasional/ internasionaldari kepala sekolah/madrasah.
179. Bagaimana karya
seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung?
Jawab:
a.
Laporan
proses penciptaan dan publikasi.
b.
Rekaman
tayangan (foto atau video).
c.
Lembar
pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan
pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/ madrasah.
d.
Surat
keterangan telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan
diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau
provinsi/nasional/ internasional.
e.
Surat
pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media
massa cetak nasional (ber-ISSN), rekomendasi dari dewan kesenian
daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kecamatan/
kabupaten/kota.
180. Apakah guru yang
tidak linier antara kualifikasi akademik S-1 dengan sertifikat pendidiknya
harus mengambil kembali S-1 nya sesuai dengan sertifikat pendidiknya?
Jawab:
Tidak
perlu lagi mengambil kualifikasi akademik S-1 yang lain. Karena dengan
kepemilikan sertifikat pendidik, guru tersebut sudah dinyatakan profesional.
181. Apakah
penyesuaian pangkat dan jabatan bagi guru yang tidak linier antara kualifikasi
akademik dengan sertifikat pendidiknya untuk pemenuhan Angka Kreditnya guru
tersebut harus kuliah lagi?
Jawab:
Tidak
perlu bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun 2005. Dengan kepemilikan
sertifikat pendidik dianggap sudah linier dengan S-1 nya. Dengan demikian
kepada guru yang bersangkutan dapat diberikan AK penuh yaitu 100 AK. Akan
tetapi, bagi guru yang diangkat setelah tahun 2005 wajib linier antara
kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidiknya. Apabila tidak linier, maka
AK yang diberikan adalah AK dari unsur penunjang yaitu sebesar 10 AK.
182. Apakah guru
bukan PNS diwajibkan untuk melakukan penilaian kinerja guru?
Jawab:
Ya,
guru Bukan PNS juga diwajibkan untuk melakukan penilaian atas kinerjanya.
Karena tidak ada perbedaan ketentuan antara guru PNS dengan Guru Bukan PNS. Untuk
menjaga kualitas atas profesionalitasnya, guru Bukan PNS harus dinilai
kinerjanya dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja yang sama dengan
instrumen bagi guru PNS.
183. Bagaimana cara
menilai DUPAK dan perangkatnya pada saat masa transisi dari peraturan Kepmenpan
no 84 tahun 1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
DUPAK
dan perangkatnya sampai dengan akhir Desember tahun 2012 dinilai dengan aturan
kepmenpan 84 tahun 1993 dan dikonversikan ke dalam unsur-unsur Angka Kredit
(AK) sesuai dengan aturan PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009.
Untuk
pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan mulai awal Januari tahun 2013, DUPAK dan
perangkatnya dinilai dengan menggunakan peraturan Permenneg PAN dan RB Nomor 16
tahun 2009.
Hasil
penilaian guru yang bersangkutan untuk AK kumulatifnya diambil dari AK sampai
dengan akhir Desember tahun 2012 yang telah dikonversi ditambah dengan AK
penilaian sejak awal Januari 2013.
184. Bagaimana jika
seorang guru PNS yang berkualifikasi S-1/S-2/S-3 memiliki angka kredit dari
subunsur pendidikannya kurang dari yang dipersyaratkan untuk disesuaikan angka
kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke PermennegPAN dan RB no 16
tahun 2009?
Jawab:
Apabila
angka kredit subunsur pendidikan S1/S2/S3 pada PAK guru lebih kecil dari angka
kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009, yaitu S1<100; S2<150; S3<200, maka angka kredit pendidikan disesuaikan
menjadi S1=100; S2=150; S3=200. Penambahan angka kredit dapat diambil dari
angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang tidak
mencukupi, kekurangan angka kredit dapat ditambahkan dari angka kredit subunsur
proses belajar mengajar.
185. Bagaimana jika
seorang guru PNS yang berkualifikasi D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III
memiliki angka kredit lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan yang
dipersyaratkan untuk disesuaikan angka kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84
tahun 1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
Apabila
angka kredit subunsur pendidikan D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III lebih
besar dari angka kredit subunsur pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu D-I/Akta I, D-II/Akta
II, D-III/Akta III, maka angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan menjadi
D-I/Akta I=25, D-II/Akta II=40, D-III/Akta III=60. Kelebihan angka kredit
subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.
186. Bagaimana jika
seorang guru PNS yang memiliki angka kredit dari pelatihan kedinasan
disesuaikan angka kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke PermennegPAN
dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
Angka
kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan pada PAK guru disesuaikan/
dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.
187. Bagaimana jika
seorang guru PNS yang memiliki angka kredit dari subunsur PBM/pembimbingan
disesuaikan angka kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke
PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
Angka
kredit subunsur PBM/pembimbingan bagi guru kelas/guru mata pelajaran/guru
bimbingan dan konseling yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan
seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tertentu/ tambahan pada subunsur pembelajaran.
188. Bagaimana jika
seorang guru PNS yang memiliki tugas tambahan disesuaikan angka kreditnya untuk
angka kredit PBM/pembimbingan yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke
PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
Bagi
guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah/ madrasah, ketua program
keahlian/program studi atau yang sejenis, kepala laboratorium/bengkel/unit
produksi atau yang sejenis), angka kredit PBM/ pembimbingan pada PAK guru yang
ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1983 sudah termasuk angka kredit
tugas tambahan. Oleh sebab itu, untuk penyesuaian angka kreditnya, angka kredit
PBM/pembimbingan termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan
seluruhnya
menjadi
angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan.
189. Bagaimana jika
seorang guru PNS yang memiliki angka kredit dari pengembangan profesi
berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 disesuaikan menjadi angka kredit
berdasarkan Permenneg PAN dan RB tahun 2009?
Jawab:
Angka
kredit subunsur pengembangan profesi pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan
KEPMENPAN Nomor 84/1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur
pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.
190. Bagaimana jika
seorang guru PNS yang memiliki angka kredit unsur penunjang akan disesuaikan
dari yang berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 menjadi angka kredit berdasarkan
Permenneg PAN dan RB tahun 2009?
Jawab:
Angka
kredit unsur penunjang pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor
84/1993 disesuaikan/dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada
subunsur pendukung tugas guru, dengan ketentuan apabila angka kredit tersebut
telah dikurangi untuk penambahan angka kredit subunsur pendidikan, maka sisanya
dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas
guru.
191. Bagaimana
menyusun kelengkapan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan
Fungsional Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota?
Jawab:
DUPAK
dan Bukti Fisik Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota,
disusun sebagai berikut:
a.
DUPAK(format
sesuai dengan lampiran I Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor
03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
b.
Surat
pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu (format
sesuai lampiran II Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor
03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
c.
Surat
Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (format sesuai lampiran III Peraturan Bersama Mendiknas dan
Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
d.
Surat
pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru (format sesuai lampiran IV
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun
2010).
Surat
pernyataan melaksanakan tugas dijadikan satu dengan bukti fisik melakukan
kegiatan unsur utama dan unsur penunjang masing-masing.
192. Bagaimana
dokumen kepegawaian Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota disusun?
Jawab:
Dokumen
kepegawaian Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota disusun
sebagai berikut:
a.
Surat
Pengantar dari pejabat yang berwenang pengusul DUPAK.
b.
Fotocopy
konversi NIP.
c.
Fotocopy
surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan.
d.
Fotocopy
PAK terakhir.
e.
Fotocopy
SK jabatan terakhir.
f.
Fotocopy
SK kenaikan pangkat terakhir.
g.
Fotocopy
Penyesuaian PAK, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar
melampirkan surat pernyataan belum memiliki penyesuaian PAK.
h.
Fotocopy
SK Penyesuaian jabatan fungsional guru, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum
disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki SK penyesuaian
jabatan fungsional guru.
i.
Fotocopy
Ijazah S1, S2, dan/atau S3 berikut Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar
yang sudah dan/atau akan diperhitungkan angka kreditnya.
j.
Bagi
yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan Sementara dari jabatan
fungsional guru dan SK Pengangkatan Kembali setelah selesai tugas belajar.
k.
Fotocopy
sertifikat pendidik.
l.
Penilaian
Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir.
193. Bagaimana
menyusun dokumen kelengkapan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan
Fungsional Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e?
Jawab:
DUPAK
dan Bukti Fisik Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e disusun dengan urutan:
a.
DUPAK(format
sesuai dengan lampiran I Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor
03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
b.
Surat
pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu (format
sesuai lampiran II Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor
03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
c.
Surat
Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (format sesuai lampiran III Peraturan Bersama Mendiknas dan
Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
d.
Surat
pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru (format sesuai lampiran IV
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun
2010)
Surat
pernyataan melaksanakan tugas dijadikan satu dengan bukti fisik melakukan
kegiatan unsur utama dan unsur penunjang masing-masing
194. Bagaimana
dokumen kepegawaian Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e?
Jawab:
Dokumen
kepegawaian Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e disusun sebagai berikut:
a.
Surat
Pengantar dari pejabat yang berwenang pengusul DUPAK dalam hal ini kepala dinas
pendidikan.
b.
Fotocopy
konversi NIP.
c.
Fotocopy
surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan.
d.
Fotocopy
PAK terakhir.
e.
Fotocopy
SK jabatan terakhir.
f.
Fotocopy
SK kenaikan pangkat terakhir.
g.
Fotocopy
Penyesuaian PAK, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar
melampirkan surat pernyataan belum memiliki penyesuaian PAK.
h.
Fotocopy
SK Penyesuaian jabatan fungsional guru, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum
disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki SK penyesuaian
jabatan fungsional guru.
i.
Fotocopy
Ijazah S1, S2, dan/atau S3 berikut Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar
yang sudah dan/atau akan diperhitungkan angka kreditnya.
j.
Bagi
yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan Sementara dari jabatan
fungsional guru dan SK Pengangkatan Kembali setelah selesai tugas belajar.
k.
Fotocopy
sertifikat pendidik.
l.
Penilaian
Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir.
195. Dikirim
kemanakah berkas DUPAK dan perangkatnya untuk guru Madya , IV/b s.d Guru Utama,
IV/e?
Jawab:
Dikirim
ke masing-masing LPMP melalui POBox, kecuali untuk guru-guru yang berasal dari
provinsi:
a.
Kalimantan
Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara berkas dikirim ke LPMP Kalimantan
Timur.
b.
Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur berkas dikirim ke LPMP Nusa Tenggara
Barat.
c.
Maluku,
Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat berkas dikirim ke LPMP Maluku.
d.
Bengkulu,
Jambi, dan Bangka Belitung berkas dikirim ke LPMP Bengkulu.
196. Apa alamat PO
Box dari masing-masing LPMP untuk tujuan pengiriman berkas DUPAK dan
perangkatnya untuk guru Madya , IV/b s.d Guru Utama, IV/e?
Jawab:
Berkas
DUPAK guru Madya , IV/b s.d Guru Utama, IV/e dikirim ke alamat PO Box
sebagaimana Lampiran Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berikut ini.
Lampiran
Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
: 582/A3.3/KP/2017
Tanggal
: 10 Januari 2017
Alamat
PO BOX Pengusulan Penilaian Angka Kredit
Jabatan
Fungsional Guru Madya
Pangkat
Pembina TK.I, Golongan Ruang IV/b Ke Atas
197. Bilamana masa
pengajuan DUPAK Guru?
Jawab:
Masa
pengajuan DUPAK diatur sebagai berikut.
a.
Selambat-lambatnya
bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober.
b.
Selambat-lambatnya
bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
c.
Pengajuan
DUPAK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah bulan Juli dan Januari
dinilai pada persidangan berikutnya.
d.
Masa
penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 setelah semester terakhir kinerja
guru dinilai.
e.
Pengusulan
usulan penetapan angka kredit wajib setiap tahun (DUPAK tahunan) dan apabila
tidak mengusulkan sesuai ketentuan maka hasil kinerja hanya dinilai 3 tahun
terakhir.
f.
Dupak
diusulkan setelah berakhirnya PKG
198. Bilamana periode
penilaian dan penetapan angka kredit dan kenaikan pangkat jabatan fungsional
guru?
Jawab:
Periode
penilaian dan penetapan angka kredit dan kenaikan pangkat jabatan fungsional
guru dijelaskan sebagaimana gambar berikut.
Cetak
PAK dan SK Jabatan di Pusat paling lambat 30 Juni
TMT
SK 1 Juli
Masa
Penerimaan Berkas dari Guru 1 Desember s.d. 30 April
Penilaian
Berkas Di LPMP oleh Tim Penilai Pusat 1 Februari s.d. 31 Mei
Usulan
Kenaikan Pangkat Oktober atau April Tahun berikutnya
199. Bagaimana jika
penetapan PAK salah?
Jawab:
a.
Kasek
mengajukan usul perbaikan kepada pejabat penetap AK melalui sekretaris tim
penilai
b.
PAK
yang telah diperbaiki, aslinya dikirim kepada guru yang bersangkutan dengan
tembusan kepada instansi terkait
c.
PAK
salah sudah dikirim ke BKN; perbaikannya dikembalikan kepada pejabat berwenang
menetapkan AK dengan tembusan kepada instansi yang relevan
200.
Apa syarat PNS yang Pindah dari Jabatan Lain ke Jabatan Guru dan Belum Pernah
Menjadi Guru?
Jawab:
Syarat:
a.
Berijazah
S1 sesuai bidang yang diampu
b.
Memiliki
sertifikat pendidik/keahlian
c.
Ada
formasi pengangkatan jabatan guru
d.
Memilki
nilai kinerja BAIK dalam PROGRAM INDUKSI
e.
Usia
maksimum 50 Tahun
201. Bagaimana proses
PNS yang Pindah dari Jabatan Lain ke Jabatan Guru dan Belum Pernah Menjadi
Guru?
Jawab:
Cetak
PAK dan SK Jabatan di Pusat paling lambat 31 Desember
TMT
SK 1 Januari
Masa
Penerimaan Berkas dari Guru
1
Juli s.d. 30 November
Penilaian
Berkas Di LPMP oleh Tim Penilai Pusat
1
Juli s.d. 30 November
Usulan
Kenaikan Pangkat April atau Oktober Tahun berikutnya
a.
Pangkat
dan golongan/ ruang yang ditetapkan sama dengan pangkat jabatan sebelum menjadi
guru.
b.
Jabatan
fungsional ditetapkan setelah bertugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
c.
Perhitungan
AK:
1)
Pendidikan
(Ijazah S1 dan STTPP Pra Jabatan/Program Induksi)
2)
Proses
pembelajaran/bimbingan
3)
Kegiatan
PKB
4)
Kegiatan
Penunjang
202. Apa syarat
Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Guru?
Jawab:
a.
Berijazah
minimal S1/DIV
b.
Memiliki
sertifikat pendidik/keahlian
c.
Ada
formasi pengangkatan jabatan guru
d.
Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan minimal Baik
e.
Usia
maksimum 51 Tahun
203. Bagaimana
Penetapan Pangkat dan Jabatan dari Guru yang baru diangkat kembali?
Jawab:
a.
Pangkatnya
sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
b.
Jabatan/Angka
Kreditnya sama dengan Angka Kredit terakhir sewaktu menjadi guru ditambah
dengan kegiatan yang relevan selama menjabat jabatan struktural/ fungsional
lainnya.
204. Bagaiman alur
Penilaian Angka Kredit (PAK)?
Jawab:
205. Bagaimana prosedur
penyetaraan Jabfung bagi guru bukan PNS?
Jawab:
0 Response to "Tanya Jawab tentang Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)"
Post a Comment