Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK):
12. Apa yang dimaksud
dengan NUPTK?
Jawab
:
NUPTK
kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi
PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
13. Siapa saja yang
berhak untuk mendapatkan NUPTK?
Jawab
:
NUPTK
diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan
tugas minimal 2 tahun mengajar.
14. Instansi apa yang
menerbitkan NUPTK?
Jawab
:
NUPTK
diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Satu (1) NUPTK
dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan
verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan
data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah,
dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
16. Bagaimana alur
penerbitan NUPTK?
Jawab:
0 Response to "Tanya Jawab tentang NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)"
Post a Comment