Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
1. Apa saja beban
kerja guru?
Jawab
:
Beban
kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a.
merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
b.
melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
c.
menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.
membimbing
dan melatih peserta didik; dan
e.
melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Apakah kegiatan
pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab
:
Ya.
Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)
jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.
3. Apakah yang
dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab
:
Pelaksanaan
pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai
dengan struktur kurikulum.
4. Berapa jumlah jam
tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab
:
Beban
kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai
pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
5. Apakah guru yang
mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja
Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab
:
Tidak.
Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
a.
12
(dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan;
ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan
pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b.
6
(enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
Sedangkan
bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka
untuk untuk tugas tambahan lain.
6. Apakah yang
dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Jawab
:
Guru
yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga
mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
a.
wakil
kepala satuan pendidikan;
b.
ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e.
pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu; atau
f.
tugas
tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di
satuan pendidikan
7. Apa yang dimaksud
dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab
:
Tugas
tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler,
Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi
profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.
8. Apakah beban kerja
kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab
:
Tidak.
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
9. Apakah kepala
sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?
Jawab
:
Ya.
Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk
mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
10. Apakah beban
kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab
:
Beban
kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan
pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
11. Apakah kepala
sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling
sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab
:
Ya.
Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya
masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam
1 (satu) minggu.
0 Response to "Tanya Jawab tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah"
Post a Comment