Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah
sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses
PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. Sehubungan dengan Sistem
Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), pada tanggal 11 Juli 2019 Kemendikbud telah
menerbitkan surat edaran Nomor 76810/A.16.3/LK/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
di Sekolah melalui SIPLah yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah Negeri/Swasta
di seluruh Indonesia.
Dalam
surat tersebut yakni merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kemendikbud Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non
Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, serta menimbang atas rencana
strategis penguatan tata kelola keuangan sektor pendidikan, disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Sistem
Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) merupakan katalog elektronik sekolah di
bawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. yang
bekerjasama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.
b.
Realisasi
dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi
paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan
mekanisme dalam jaringan (daring) melalui SIPLah.
c.
Pembelian
buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2942/D/PB/2019
tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019,
dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPlah.
d.
SIPlah
dapat diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan
pengadaan mengacu pada Pedoman Umum Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Sekolah.
e.
Dalam
hal pengadaan barang/jasa sekolah tidak dapat dilaksanakan secara daring,
pengadaan barang/jasa sekolah dilaksanakan secara luar jaringan (luring) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya,
berikut Pedoman Umum Pengadaan
Barang/Jasa Sekolah Melalui SIPlah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah)
Pedoman Umum Pengadaan
Barang/Jasa Sekolah Melalui SIPLah
A. Registrasi
Penyedia Barang/Jasa Sekolah
1.
Penyedia
barang/jasa melakukan akses ke laman SIPlah melalui https://bos.kemdikbud.go.id.
2.
Penyedia
barang/jasa memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman
operator pasar daring.
3.
Penyedia
barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
a. Badan Hukum:
1) Nama Resmi
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Alamat Lengkap
4) Nama Penandatangan
5) Jabatan Penandatangan
6) Nomor Telepon
7) Alamat Surat Elektronik
8) Nomor Rekening
b. Individu
1) Nama Resmi
2) Nomor Induk Kependudukan
3) Nomor Pokok Wajib Pajak
4) Alamat Lengkap
5) Nomor Telepon
6) Alamat Surat Elektronik
7) Nomor Rekening
4.
Operator
pasar daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan.
5.
Dalam
hal penyedia barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan
notifikasi penyedia barang/jasa atas keberhasilan registrasi.
B. Pelaksana Belanja
1.
Sekolah
melakukan akses laman SIPlah melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in
dengan SSO Dapodik.
2.
Sekolah
memilih salah satu/beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator
pasar daring.
3.
Sekolah
melakukan pencarian penawaran barang/jasa.
4.
Sekolah
dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melaui SIPlah, menurut
barang/Jasa, harga, pengiriman, penjual.
5.
Sekolah
memasukan permintaan negosiasi.
6.
Dalam
hal penyedia barang/jasa menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa
mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah.
7.
Dalam
hal penyedia barang/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa
mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah.
8.
Sekolah
melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
9.
Penyedia
barang/jasa melakukan persetujuan pesanan.
10.
Sekolah
menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui
oleh penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses
pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan
pesanan.
C. Serah Terima dan
Pembayaran
Serah terima
barang/jasa dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.
Pada
saat pengiriman barang kesekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan
dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST)
yang telah ditandatangani oleh penyedia
2.
Sebelum
menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil
pengadaan barang/jasa.
3.
Apabila
barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta penyedia barang/jasa untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati
bersama.
4.
Dalam
hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi
kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
5.
Bendahara
sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Selanjutnya,
pembayaran dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Dalam
hal bendahara sekolah menandatangi BAST, bendahara sekolah mengajukan
permohonan pembayaran kepada kepala sekolah.
2.
Kepala
sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran.
3.
Dalam
hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara
non tunai.
Silahkan
download/unduh Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Melalui
SIPLah Tahun 2019 pada tautan di bawah ini:
Demikianlah share info penting mengenai Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Melalui SIPLah di tahun pelajaran 2019/2020 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Response to "Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah)"
Post a Comment