Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia... Terkait
dengan pemberlakuan kembali kurikulum tahun 2006 (KTSP 2006) serta pemberlakuan
kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakannya, pada
tanggal 11 Desember 2014 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia / Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yang terdiri dari 9 pasal tersebut
telah mengatur ataupun memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak
semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun
2006 mulai semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan
Kurikulum 2013.
Pasal 2
(1) Satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3
(tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
(2) Satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum
2013.
(3) Satuan pendidikan
rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan
Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
(1) Satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013
mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi:
a.
kepala
satuan pendidikan;
b.
pendidik;
c.
tenaga
kependidikan; dan
d.
pengawas
satuan pendidikan.
(2)
Pelatihan
dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan
kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
(3)
Pelatihan
dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun
2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Pasal 5
Hal-hal
yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata cara satuan pendidikan yang siap
melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 6
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 7
Satuan
pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Pasal 8
Satuan
pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
0 Response to "Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013"
Post a Comment