Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Mulai tahun pelajaran 2019/2020 Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB).
Setelah pengumuman peserta didik baru yang diterima pada tahun pelajaran 2019/2020 di sebuah satuan pendidikan, maka kegiatan selanjutnya sebelum peserta didik / siswa baru mengikuti pembelajaran efektif di sekolah.
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Dalam
Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun
2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014
tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. Sehingga dapat disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang
seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.
Adapun
pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada awal
tahun pelajaran baru adalah sebagai berikut:
a.
mengenali
potensi diri siswa baru;
b.
membantu
siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain
terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.
menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d.
mengembangkan
interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.
menumbuhkan
perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong.
Pengenalan
lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan
sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Sekolah
dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan
lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan
kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sekolah
melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir
pengenalan lingkungan
sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal
memuat:
a.
profil
siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat
siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.
profil
orangtua/wali.
Contoh
formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tercantum dalam Lampiran
II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Download
selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Pedoman PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment