Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disebutkan bahwasannya setiap peserta
didik/konseli satu dengan lainnya berbeda dalam hal kecerdasan, bakat, minat,
kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya.Perbedaan
tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan
optimal melalui layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan
konseling mencakup kegiatan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan
penyembuhan, pemeliharaan dan pengembangan.
Layanan
bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh
konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam
upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu
peserta didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses,
sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya. Untuk mencapai tujuan tersebut
diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara konselor atau guru
bimbingan dan konseling, guru matapelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf
administrasi, orang tua, dan pihak lain yang dapat membantu kelancaran proses
dan pengembangan peserta didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang
pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Penyelenggara Layanan
Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan
A. Penyelenggara
Layanan Bimbingan dan Konseling
1)
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB
a.
Penyelenggara
layanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah konselor atau guru
bimbingan dan konseling.
b.
Pada
satu SD/MI/SDLB atau gugus/sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat konselor atau
guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling.
c.
Konselor
atau guru bimbingan dan konseling dapat bekerja sama dengan guru kelas dalam
membantu tercapainya perkembangan peserta didik/konseli dalam bidang layanan
pribadi, sosial, belajar, dan karir secara utuh dan optimal.
2)
Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB
a.
Penyelenggara
layanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs/SMPLB adalah konselor atau guru
bimbingan dan konseling.
b.
Setiapsatuan
pendidikan di SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah konselor atau guru bimbingan dan
konseling dengan rasio 1 : (150 - 160) (satu konselor atau guru bimbingan dan
konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli).
c.
Setiap
SMP/MTs/SMPLB diangkat koordinatorbimbingan dan konseling yangberlatar belakang
Sarjana Pendidikan(S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus
pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor.
3)
Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK
a.
Penyelenggara
layanan bimbingan dan konseling di SMA/MA/SMALB, SMK/MAK adalah konselor atau
guru bimbingan dan konseling.
b.
Setiap
satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah konseloratau guru
bimbingan dan konseling dengan rasio 1 :(150-160) (satu konselor atau guru
bimbingan dan konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli).
c.
Setiap
satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK, diangkat koordinator bimbingan dan
konseling yang berlatar belakang minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang
bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan
konseling/konselor; atau minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang
bimbingan dan konseling.
B. Pihak lain yang
dilibatkan dalam layanan Bimbingan dan Konseling
1.
Dalam
melaksanakan tugas layanan bimbingan dan konseling konselor atau guru bimbingan
dan konseling dapat bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam satuan
pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru
matapelajaran, staf administrasi sekolah) dan di luar satuan pendidikan
(pengawas pendidikan, komite sekolah, orang tua, organisasi profesi bimbingan
dan konseling, dan profesi lain yang relevan).
2.
Keterlibatan
berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan layanan bimbingan konseling dapat
dilakukan dalam bentuk kerjasama seperti: mitra layanan, sumber data/informasi,
konsultan, dan narasumber melalui strategi layanan kolaborasi, konsultasi,
kunjungan, ataupun referal.
Berikut
daftar isi dalam Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah:
Halaman
Judul
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
Daftar
Tabel
I. Pendahuluan
II. Tujuan
III. Pengguna
IV. Layanan Bimbingan
dan Konseling
A.
Pengertian
B.
Fungsi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling
C.
Asas dan Prinsip Bimbingan dan Konseling
D.
Komponen Bimbingan dan Konseling
1.
Komponen Program
2.
Bidang Layanan
3.
Struktur Program Layanan
4.
Kegiatan dan Alokasi Waktu Layanan
5.
Mekanisme Pengelolaan Layanan
E.
Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
F.
Sarana, Prasarana, Pembiayaan
V. Penyelenggara
Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan
A.
Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling
B.
Pihak lain yang dilibatkan
VI. Penutup
Daftar
Tabel
Tabel
1. Perhitungan Ekuivalensi Kegiatan Layanan bimbingan dan konseling di luar
kelas dengan jam
Tabel
2. Alokasi Waktu Layanan Bimbingan dan Konseling
Tabel
3. Contoh Perhitungan Alokasi Waktu Layanan Bimbingan dan Konseling
Download/unduh
selengkapnya Pedoman Bimbingan Konseling SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK,
silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Pedoman BK (Bimbingan Konseling) SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK"
Post a Comment