Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Proses dan mekanisme teknis mendapatkan sertifikat
dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M) berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan
Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah yang dapat
didownload/unduh pada tautan di bawah. Sebagaimana dicantumkan dalam Juklak Pemerolehan
Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah bahwasannya Kepala
sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kualitas
pendidikan di lembaga yang dipimpinnya tidak terlepas dari kompetensi dan
kemampuannya dalam menjalankan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala
sekolah/madrasah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala
sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala
sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala
sekolah/madrasah.
Dalam
Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah
diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah
menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen
kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon
kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah
harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala
sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah
di mata publik. Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon
harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah) terdiri dari 21 digit angka. Berikut contoh bentuk Sertifikat Kepala Sekolah / Madrasah beserta dengan keterangan dan makna dari masing-masing angka:
NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah) terdiri dari 21 digit angka. Berikut contoh bentuk Sertifikat Kepala Sekolah / Madrasah beserta dengan keterangan dan makna dari masing-masing angka:
Program
penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa
kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi
administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju
pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah. Pemerolehan sertifikat dan nomor
unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami
oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar memiliki kesamaan pandangan.
Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang
pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala
sekolah/madrasah.
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Tujuan
D.
Sasaran
BAB II PROSEDUR PEMEROLEHAN SERTIFIKAT DAN NOMOR UNIK
KEPALA SEKOLAH
A.
Bagan Alur Proses Penerbitan Sertifikat Kepala Sekolah/ Madrasah
B.
Penjelasan
BAB III PERAN DAN
TANGGUNGJAWAB LEMBAGA TERKAIT
A.
Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
B.
Lembaga
Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
C.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepala
sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan
daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam
upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas
dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya
merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam
hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Sebagaimana
tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dinyatakan bahwa seorang
kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala
sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Dari sisi penguasaan
kompetensi, berdasarkan kajian yang dilakukan pada tahun 2007 oleh Direktorat
Tenaga Kependidikan menunjukkan bahwa kompetensi kepala sekolah masih lemah.
Penguasaan kompetensi kepribadian (67,3%), manajerial (47,1%), kewirausahaan
(55,3%), supervisi (40,41%), dan sosial (64,2%). Demikian pula, hasil pemetaan
kompetensi kepala sekolah secara nasional yang dilakukan oleh LPPKS dan LPMP
seluruh Indonesia di tahun 2010 memperoleh data yang tidak jauh berbeda.
Rata-rata penguasaan atas seluruh sub-sub kompetensi dari kelima dimensi
kompetensi secara nasional sebesar 76%. Artinya, masih diperlukan upaya
berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang
masih kurang (24%), agar seluruh kepala sekolah memiliki penguasaan kompetensi
yang paripurna. Untuk itu diperlukan penataan sistem rekrutmen kepala
sekolah/madrasah secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah
yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Upaya
untuk memperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten diawali dengan
program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Permendiknas Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah telah mengatur
program penyiapan kepala sekolah/madrasah terdiri dari rekrutmen, serta
pendidikan dan pelatihan. Proses rekrutmen meliputi pengusulan calon, seleksi
administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pelatihan
adalah proses pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik
yang dikemas dalam tahapan diklat in-on-in.
Dengan
melakukan program penyiapan kepala sekolah/madrasah akan menghasilkan calon
kepala sekolah/madrasah yang kompeten. Kepala sekolah/madrasah yang kompeten
akan mampu mengembangkan dan memberdayakan dirinya. Kepala sekolah/ madrasah
yang kompeten akan memacu peningkatan kinerja sekolah/madrasah yang dipimpinnya
ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.
Program
penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa
kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi
administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi dan sertifikasi menuju pengangkatan
sebagai kepala sekolah/madrasah.
Tahap
pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting,
karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala
sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif
maupun akademik, serta memenuhi harapan publik. Dengan demikian diyakini bahwa
calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki sertifikat dan nomor unik kepala
sekolah adalah calon kepala sekolah/madrasah yang benar-benar kompeten.
Pemerolehan
sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala
sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar
memiliki kesamaan acuan dan persepsi. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan
gambaran secara umum tentang prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik
kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.
B. Dasar Hukum
Dasar
hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon
kepala sekolah/madrasah adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
13.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
14.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah.
C. Tujuan
Petunjuk
Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah bagi
Calon Kepala Sekolah/Madrasah ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi
penyelenggaraan program penyiapan kepala sekolah/madrasah dan lembaga terkait
yakni dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau kantor wilayah kementerian
agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota dalam memahami proses pemerolehan
sertifikat dan nomor unik kepala sekolah bagi calon kepala sekolah/madrasah.
D. Sasaran
Petunjuk
pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala
sekolah/madrasah ini diperuntukkan bagi lembaga yang terkait dengan program
penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, yaitu:
1.
Direktorat
jenderal/badan/lembaga/instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan dan
pengembangan kepala sekolah di lingkungan kementerian pendidikan nasional dan
kementerian agama;
2.
Pemerintah
daerah propinsi/kabupaten/kota;
3.
Kantor
wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota;
4.
Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS);
5.
Pusat
Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
6.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
7.
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
8.
Badan
Diklat Keagamaan; dan
9.
Lembaga-lembaga
terkait lainnya.
BAB II
PROSEDUR PEMEROLEHAN
SERTIFIKAT DAN NOMOR UNIK KEPALA SEKOLAH
Prosedur
pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahap
lanjutan dari prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala
sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS
terdiri dari 4 tahapan yaitu: 1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala
sekolah/madrasah; 2. verifikasi; 3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala
sekolah (NUKS). 4. penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
pada bagan berikut:
A. Bagan Alur Proses
Penerbitan Sertifikat Kepala Sekolah/ Madrasah
Bagan
Alur Proses Penerbitan Sertifikat
B. Penjelasan
Berdasakan
bagan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala
Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a.
Penerimaan
Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah
(In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai
pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala
Sekolah/Madrasah) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses
lebih lanjut oleh LPPKS
b.
Pengiriman
laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM
kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2. Verifikasi
a.
Verifikasi
adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon
kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan
instrumen yang telah dibakukan.
b.
Apabila
laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka
LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan
data tersebut terbukti valid.
c.
Peserta
yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan
gugur.
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a.
Peserta
diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat
STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b.
Salinan
STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh
LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c.
Apabila
hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d.
Setelah
NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan.
e.
Format
sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f.
Sertifikat
Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi
untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g.
g.
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan
dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu
penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h.
NUKS
terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i.
NUKS
sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam
pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j.
Proses
penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara
reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
4. Penyerahan Sertifikat
a.
LPPKS
menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b.
LP2CKSM
membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan sertifikat asli kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag
kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah
sertifikat diterima.
c.
Dinas
terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah
selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
BAB III
PERAN DAN
TANGGUNGJAWAB LEMBAGA TERKAIT
Proses
Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah
(NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang
memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(LPPKS)
1.
Memverifikasi
laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk calon kepala
sekolah/madrasah yang lulus diklat In-On-In;
2.
Mendokumentasikan
fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM;
3.
Menghimpun
data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat Kepala
Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional
(National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala
Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1.
Melaksanakan
kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau
Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2.
Menerbitkan
STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Diklat Calon Kepala
Sekolah/Madrasah.
3.
Melaporkan
hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan
menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli sebagai bentuk
tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.
C. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil
Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
1.
Memberikan
tugas kepada LP2CKSM untuk melaksanakan Diklat In-On-In Calon Kepala
Sekolah/Madrasah berdasarkan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran
Kegiatan (RAK).
2.
Menerima
laporan pelaksanaan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah dan
Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli dari LP2CKSM.
3.
Mendistribusikan
Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli kepada calon kepala
sekolah/madrasah yang lulus Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah
melalui sekolah masing-masing.
4.
Mengangkat
kepala sekolah yang telah bersertifikat selambat-lambatnya 2 tahun setelah
pelaksanaan diklat.
0 Response to "Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah"
Post a Comment