Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Di awal tahun pelajaran baru 2019/2020, di sekolah
dilaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang untuk pelaksanaan mengacu
pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
Bagi Siswa Baru.
Adapun
beberapa poin penting terkait dengan pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Bagi Siswa Baru di tahun pelajaran 2019/2020 yang saya rangkum dari Kemendikbud
adalah sebagai berikut:
Kapan Pelaksanaan
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah?
Kegiatan
dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah. Dalam jangka paling lama 3 (tiga)
hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Sekolah berasrama diperbolehkan
menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada
dinas pendidikan setempat.
Yang Wajib dilakukan
dalam PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) :
1.
Guru
merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
2.
Kegiatan
dilakukan dilingkungan sekolah, kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
3.
Kegiatan
yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
4.
Siswa
baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
5.
Sekolah
waib meminta izin tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan
izin tertulis dari orang tua calon peserta pengenalan anggota baru
ekstrakurikuler.
6.
Sekolah
wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan
pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Yang Dilarang
Dilakukan dalam PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) :
1.
Siswa
senior dan/atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara.
2.
Melecehkan,
memberikan hukuman fisik dan/atau tidak mendidik.
3.
Pembebanan
Tugas atau penggunaan atrbut yang tidak masuk akal dan/atau tidak relevan
dengan aktivitas pembelajaran siswa.
4.
Dilakukan
di luar jam pelajaran sekolah.
5.
Adanya
unsur perpeloncoan dalam kegatan.
6.
Melakukan
pungutan baya maupun bentuk pungutan lainnya.
Yang dilakukan selama
PLS :
Sekolah
wajib menyampaikan perencanaan kegiatan kepada orang tua pada saat lapor
sebagai siswa baru Laporkan evaluasi pelaksanaan secara tertulis maupun
pertemuan orang tua paling lambat 7 hari setelah pengenalan lingkungan sekolah.
Siswa,
orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke:
Unit Layanan Terpadu 021-5790 3030 / 021-570 3303 Inspektorat Jenderal 021-573
6943.
Baca
dan download di sini Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Hal-hal Penting Seputar Pelaksanaan PLS Tahun Pelajaran 2019/2020 TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB"
Post a Comment