Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan
dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Daljab adalah untuk memfasilitasi
dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Tahun
2019 ditetapkan kuota peserta PPG Daljab yang mendapat bantuan biaya pendidikan
dari biaya APBN melalui Kemdikbud sebanyak 40.000
orang guru yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Kemristekdikti.
Diharapkan setelah memiliki sertifikat pendidik akan menjadi salah satu unsur
yang berperan penting dalam menyiapkan generasi emas dan menuju Indonesia
unggul di masa society on the move.
Penyelenggara
PPG dalam Jabatan 2019, yang telah ditetapkan oleh Kemristekdikti sebanyak 62
LPTK dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang
mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada
masyarakat. Desain pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2019 digambarkan dalam bagan
berikut :
Dasar
Pelaksanaan PPG Daljab diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017,
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru,
dimana di pasal 66 ayat 1 menyatakan “Bagi
Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah
memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memiliki Sertifikat
Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”
dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun
2015, di mana di pasal 3 ayat 1 berbunyi Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menurut
Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 Pasal 20 ayat (11) Beban belajar Program
PPG Daljab paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks. Mengikuti Permenristekdikti
ini pada Pasal 20 ayat (6), kurikulum PPG Daljab dengan total 24 sks ini diurai
ke dalam tiga bentuk pembelajaran, yaitu kuliah-teori (pendalaman materi
akademik), lokakarya, dan praktik pengalaman lapangan (PPL). Materi akademik
mencakup dua (2), yaitu akademik pedagogik dan akademik bidang
studi/profesional.
Materi
akademik pedagogik dengan materi pokok Pendidikan dan Profesi Pendidik,
diarahkan untuk memberikan penguatan tentang dasar-dasar ilmu pendidikan dan
prinsip-prinsip guru sebagai profesi. Sedangkan materi pokok untuk akademik
bidang studi/profesional tidak hanya mencakup materi-materi keilmuan, melainkan
dikaitkan dengan cara pembelajarannya, atau dikaitkan dengan penerapan prinsip
TPACK (Technological Pedagogical and
Content Knowledge). Lokakarya berupa kegiatan pengembangan/penyusunan
perangkat pembelajaran, peerteaching
dan proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Lokakarya berupa kegiatan
pengembangan/penyusunan perangkat pembelajaran, peerteaching dan proposal
Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Referensi
artikel : http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Desain Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019"
Post a Comment