Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan Salinan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, contoh
kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah
adalah sebagai berikut:
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan
Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam
pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan
Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa
suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi,
gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan
milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik
seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah
pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara
dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi
kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran.
Demikian Contoh Atribut Yang Dilarang
Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun pelajaran
2019/2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang dapat didownload pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Contoh Atribut dan Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)"
Post a Comment