Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu
diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular;
b.
bahwa
persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang
kesejahteraan guru yayasan;
c.
bahwa
untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
5.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 56);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.
Pasal I
Ketentuan
Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Mei 2019
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR
EFFENDY
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2019
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 609
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian
Wahyuni
NIP
196210221988032001
Download
/ unduh Permendikbud Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler"
Post a Comment