Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Permendikbud Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, ada beberapa
guru yang telah bersertifikat pendidik yang dapat pindah dan mengajar sebagai
guru kelas di SD dan tentunya data sertifikasi guru bersangkutan dalam aplikasi
Dapodik akan valid jika jam mengajar mencukupi.
Guru yang memiliki kode sertifikat di bawah ini dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD (Sekolah Dasar) adalah beberapa guru bidang studi dengan kode sertifikat di bawah ini:
1.
084 : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
2.
087 : Bahasa Indonesia (Sastra),
3.
094 : Matematika,
4.
097 : Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika),
5.
100 : Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu),
6.
114 : Geografi,
7.
117 : Sejarah,
8.
120 : Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi),
9.
124 : Biologi,
10.
154 : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn),
11.
156 : Bahasa Indonesia,
12.
180 : Matematika,
13.
184 : Fisika,
14.
187 : Kimia,
15.
190 : Biologi,
16.
204 : Sejarah,
17.
207 : Geografi,
18.
210 : Ekonomi,
19.
214 : Sosiologi,
20.
215 : Antropologi,
21.
310 : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
22.
318 : Matematika,
23.
319 : Fisika,
24.
320 : Kimia,
25.
321 : Biologi, dan
26.
504 : Kimia Umum.
Adapun
beberapa keterangan penting terkait dengan sertifikasi guru SD ini adalah
sebagai berikut: untuk kode 028 (Guru Kelas MI), apabila guru kelas MI dengan
kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah, maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat 027 (Guru Kelas
SD/Umum (kelas awal dan akhir). Kode sertifikat 047 (Matematika) dan 050 (Pendidikan
Kewarganegaraan) linier dengan kode sertifikat 027 (Guru Kelas SD/Umum (kelas
awal dan akhir).
Selanjutnya,
kode sertifikat 107 Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan) linier dengan
kode sertifikat 220 (Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan). Kode
sertifikat 062 Bahasa Daerah : a. Harus dikonversi ke kode sertifikat 746
(Bahasa Jawa), 747 (Bahasa Madura), 748 (Bahasa Sunda), atau 750 (Bahasa Bali)
(sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan) dan b. apabila bahasa daerah yang
diajarkan selain bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka harus dikonversi ke kode sertifikat 749 (Bahasa
Daerah Lainnya). Kode sertifikat 749 Bahasa Daerah Lainnya Bagi guru yang
memiliki sertifikat pendidik selain bahasa daerah dengan kode 746, 747, 748,
750.
Selanjutnya,
kode sertifikat 063 Muatan lokal Lain-lain sesuai potensi daerah harus
dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi
produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. 800 Guru
Pendidikan Luar Biasa Bagi SD penyelenggara program inklusif.
Adapun
untuk bidang studi Seni Budaya dan Prakarya Kurikulum 2013 adalah Guru Mapel
Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar dapat diampu
oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya dari
jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar.
Untuk
melihat selengkapnya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik,
silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Response to "Jenis Guru Bidang Studi Bersertifikat Pendidik Yang Dapat Pindah dan Mengajar Sebagai Guru Kelas di SD (Sekolah Dasar) Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"
Post a Comment