Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor
identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk
masing-masing peserta. Oleh karena itu, nomor peserta tidak ada yang sama,
tidak boleh salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor peserta ini selalu digunakan
oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran
tunjangan profesi guru.
Nomor
peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan
rumusan kode digit sebagai berikut:
a.
Digit
1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “17”.
b.
Digit
3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
c.
Digit
5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
d.
Digit
7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
e.
Digit
10 adalah kode kementerian:
1)
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
2)
Kementerian
Agama, kode “2”.
3)
Kementerian
Kelautan dan Perikanan, kode “3”.
4)
Kementerian
Perindustrian, kode “4”.
5)
Kementerian
Pertanian, kode “5”.
f.
Digit
11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG).
Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada
masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Dan
untuk lebih jelasnya akan saya contohkan dengan sertifikat pendidik saya. Dalam
sertifikat pendidik saya memiliki Nomor Sertifikat Pendidik : 1061715401547 dan Nomor Peserta Sertifikasi
Pendidik : 17100615410019.
a.
17 = 2017 : Digit 1 dan 2 adalah kode tahun
pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “17”
b.
10 = Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi : Kode Provinsi
Jambi
c.
06 = Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota : Kode
Kabupaten Tebo
d.
0154 = Digit 7, 8, dan 9
adalah kode bidang studi sertifikasi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
e.
1 = Digit 10 adalah
kode kementerian : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f.
0019 = Digit 11 s.d. 14
adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG). Nomor urut
dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing
provinsi/kabupaten/kota.
Demikian
cara mudah mengetahui bidang studi sertifikasi guru melalui sertifikat pendidik.
Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Cara Mengetahui Kode Bidang Sertifikasi Guru dari Sertifikat Pendidik"
Post a Comment