Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Pada bulan Ramadhan 1440 H atau 2019 M ini sehubungan
dengan jam kerja telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.
Adapun
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H Dalam rangka efektivitas
pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 M, maka perlu dilakukan
penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal
tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 sebagai
berikut:
1.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a.
Hari
Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b.
Hari
Jum'at Pukul: 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
2.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.
Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
b.
Hari
Jum'at Pukul: 08.00 - 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
3.
Jumlah
jam kerja efektif bagi Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima)
atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4.
Ketentuan
pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur
oleh Pimpinan
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi
dan kondisi setempat.
Download/unduh
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan
Ramadhan 1440 H selengkapnya silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M"
Post a Comment