Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka persiapan dalam pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, pada tanggal 10 April 2019 telah
diterbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada Yth. Gubernur
dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Adapun beberapa hal penting yang disampaikan dalam surat edaran bersama tersebut adalah adanya ketentuan dalam PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD dan Tidak Melakukan Tindakan Jual Beli Kursi/Titipan Peserta Didik/Pungutan Liar Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, selengkapnya sebagai berikut:
Adapun beberapa hal penting yang disampaikan dalam surat edaran bersama tersebut adalah adanya ketentuan dalam PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD dan Tidak Melakukan Tindakan Jual Beli Kursi/Titipan Peserta Didik/Pungutan Liar Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, selengkapnya sebagai berikut:
Sehubungan
dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran
2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:
1.
menyusun
petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah yang
berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
dan menyampaikan petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan;
2.
menetapkan
zonasi paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
3.
memerintahkan
dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil
setempat dalam melakukan penetapan zonasi;
4.
memastikan
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara
untuk tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan
liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.
sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk
teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6.
memastkan
seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja
Saudara untuk tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7.
memastikan
seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja
Saudara tidak menjadikan ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur
zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat
administrasi dalam PPDB sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Download/unduh Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 selengkapnya, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Referensi
sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD "
Post a Comment