PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka persiapan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, pada tanggal 10 April 2019 telah diterbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Adapun beberapa hal penting yang disampaikan dalam surat edaran bersama tersebut adalah adanya ketentuan dalam PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD dan Tidak Melakukan Tindakan Jual Beli Kursi/Titipan Peserta Didik/Pungutan Liar Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, selengkapnya sebagai berikut:

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:


1.   menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan menyampaikan petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;

2.   menetapkan zonasi paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

3.   memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi;

4.   memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara untuk tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.   sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;

6.   memastkan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara untuk tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan

7.   memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Download/unduh Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 selengkapnya, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:



Referensi sumber : https://www.kemdikbud.go.id

0 Response to "PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD "

Post a Comment