Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka usaha Pemerintah untuk
menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan, perlu memberikan
tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan
Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah,
sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional.
Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis
penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau
Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan
Tfrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda
atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan.
Berikut salinan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan:
0 Response to "PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan"
Post a Comment