Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Terkait dengan akan diberikannya Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang
bersumber dari APBN, telah diterbitkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang THR
Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber
dari APBN.
Berikut
besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada masing-masing
Pimpinan LNS, Pegawai Non-PNS pada LNS yang menduduki jabatan eselon, Pegawai
Non-PNS pada LNS yang pelaksana, dengan pendidikan:
Download/unduh
selengkapnya PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang THR Kepada Pimpinan dan Pegawai
Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN, silahkan klik pada
tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN"
Post a Comment