Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk meningkatkan mutu pendidikan, perlu melaksanakan program literasi bagi
masyarakat Indonesia;
b.
bahwa
untuk mempercepat pelaksanaan program literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu diberikan bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat;
c.
bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum
dalam melakukan penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diubah;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1745);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN
UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN.
Pasal I
Beberapa
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
331) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653) diubah
sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a.
perseorangan;
b.
komunitas
budaya;
c.
satuan
pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d.
lembaga/organisasi
masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e.
pemerintah
daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan;
f.
lembaga
nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan
urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
g.
badan
usaha.
(2)
Penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a.
peserta
didik;
b.
pendidik
dan tenaga kependidikan;
c.
pelaku
seni dan budaya;
d.
penemu
cagar budaya;
e.
pemerhati
pendidikan; dan
f.
peneliti
bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3)
Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
komunitas
tradisi;
b.
komunitas
kepercayaan;
c.
komunitas
seni;
d.
komunitas
sejarah; dan
e.
komunitas
sastra.
(4)
Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat
penerima bantuan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
sekolah
menengah atas;
b.
sekolah
menengah kejuruan;
c.
sekolah
menengah pertama;
d.
sekolah
dasar;
e.
satuan
pendidikan anak usia dini;
f.
sekolah
luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g.
satuan
pendidikan nonformal; dan
h.
lembaga
penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
(5)
Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan
dan kebudayaan
yang
terdiri atas:
a.
penyelenggara
pembinaan pemuda;
b.
pramuka;
c.
olahraga;
d.
organisasi
kemasyarakatan;
e.
dewan
pendidikan;
f.
komite
sekolah; dan
g.
lembaga
keagamaan.
(6)
Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
a.
dinas
daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b.
unit
pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7)
Lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang
melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f terdiri atas:
a.
Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi;
b.
Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi;
dan
c.
Panitia
Ujian Nasional Tingkat Provinsi.
(8)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a.
badan
usaha milik negara; dan
b.
badan
usaha milik daerah.
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Jenis
bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2)
Jenis
bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
penyelenggaraan
seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang
pendidikan dan kebudayaan;
b.
penyelenggaraan
kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman,
kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c.
bantuan
untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d.
bantuan
untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan,
serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
e.
penyelenggaraan
sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f.
penyelenggaraan
sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g.
bantuan
untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru;
h.
penyelenggaraan
kegiatan di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan perguruan tinggi;
i.
pemberian
kompensasi temuan cagar budaya;
j.
fasilitasi
komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
k.
bantuan
untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l.
bantuan
untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. bantuan hukum bidang
pendidikan dan kebudayaan;
n.
pengemasan
dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media
cetak dan/atau elektronik;
o.
pelaksanaan
kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan;
p.
penyelenggaraan
pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T; dan
q.
pengiriman
buku dalam pelaksanaan program literasi.
(3)
Penetapan
nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh
pemerintah/masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di
bidang pendidikan dan kebudayaan, dan badan usaha ditetapkan oleh PPK dan disahkan
oleh KPA.
(4)
Pencairan
bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam
bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus
atau bertahap.
(5)
Pencairan
secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6)
Pencairan
dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh
PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara
sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7)
Pencairan
dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh
PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari
rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme
pembayaran langsung (LS).
Pasal II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan klik pada tautan yang tersedia
di bawah ini:
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"
Post a Comment