Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional
pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu,
pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Kemudian, untuk membantu pemerintah
daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan
pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan
dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana
alokasi khusus. Bahwa berdasarkan pertimbangan maka ditetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan
Silahkan
download/unduh Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan selengkapnya silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan"
Post a Comment