Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai unit organisasi yang
memberikan pelayanan pendidikan dimasyarakat membutuhkan susunan organisasi dan
tata kerja yang efektif dan efisien. Selanjutnya, bahwa untuk kelancaran dan
ketertiban dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu pedoman organisasi dan
tata kerja satuan pendidikan.
Adapun
pedoman dimaksud adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Selanjutnya,
Pelaksanaan Pendidikan adalah pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan,
penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling. Pelaksanaan
Administrasi adalah pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian,
pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan
kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan.
Silahkan
download/unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
6 tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah selengkapnya silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah"
Post a Comment