Sahabat Edukasi yang berbahagia... Museum dan taman budaya memiliki layanan publik yang mampu memperkenalkan dan
mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk karakter bangsa Indonesia. Museum
sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi
museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan
pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan. Taman budaya
sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan
membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, perlu
dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan
kebudayaan.
Dana
Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Museum
adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi,
dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Taman Budaya adalah tempat yang
berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.
Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut
BOP MTB adalah program pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas
pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis
museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya selengkapnya dapat diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya"
Post a Comment