Sahabat Edukasi yang berbahagia... Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Selanjutnya
untuk membantu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan
pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat
terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah
mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik
adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik
yang merupakan urusan daerah.
Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk
membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan
pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 selengkapnya dapat diunduh
pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019"
Post a Comment