Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu
prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan
operasional sekolah reguler. Selanjutnya, agar pengalokasian dana bantuan
operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan
tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
Sehubungan
dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tidak berlaku
lagi.
Bantuan
Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah
program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia
dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus
nonfisik. Silahkan download/unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler selengkapnya silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler"
Post a Comment