Sahabat Edukasi yang berbahagia... Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang
dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang
terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat
dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sistem
Naskah Dinas Elektronik adalah aplikasi yang dikembangkan untuk mengelola
Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tata
Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan
Naskah Dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.
Infrastruktur
adalah kelengkapan sistem pengelolaan Naskah Dinas Elektronik berupa perangkat
lunak (software) dan perangkat keras
(hardware), antara lain peladen (server),
jaringan, komputer, pemindai (scanner),
dan peranti elektronik lainnya. Suprastruktur adalah kelengkapan sistem pengelolaan
Naskah Dinas Elektronik berupa prosedur operasional standar yang melingkupi
ketatalaksanaan (business process) pengelolaan
Naskah Dinas Elektronik, kelembagaan, ketentuan hukum yang absolut, serta
sumber daya manusia.
Templat
Acuan adalah format tata naskah dinas baku yang disusun secara elektronik
sesuai dengan peraturan mengenai tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Unit Pengolah atau Unit Kerja Pencipta
Arsip/Dokumen adalah unit kerja atau organisasi yang bertugas mengolah arsip
aktif dan penyimpanan surat selama masih diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Disposisi adalah perintah/instruksi atasan
terhadap bawahan dalam menindaklanjuti suatu Naskah Dinas.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
selengkapnya dapat diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"
Post a Comment