Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang
:
a.
bahwa
telah ditetapkan perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
b.
bahwa
terdapat perubahan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
c.
bahwa
kelas jabatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378) sudah tidak relevan dengan kebutuhan
organisasi saat ini, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kelas
Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
6.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KELAS JABATAN KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal 1
(1)
Kelas
jabatan digunakan sebagai dasar:
a.
pemberian
tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
b.
penyusunan
peta jabatan.
(2)
Kelas
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil
evaluasi jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Ruang
lingkup pengaturan kelas jabatan meliputi:
a.
rekapitulasi
kelas jabatan dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
b.
daftar
nama jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, kelas jabatan, dan
persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
c.
daftar
nama jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya, kelas jabatan,
dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
d.
hasil
evaluasi jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e.
hasil
evaluasi jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f.
peta
jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penataan
pegawai dalam jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh
Salinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta lampirannya lengkap silahkan klik
di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"
Post a Comment